Denda Rp 10 Juta Mengancam Warga yang Berisik Ganggu Tetangga
Ilustrasi Drum Foto: Getty Images/iStockphoto/Koonsiri Boonnak

Denda Rp 10 Juta Mengancam Warga yang Berisik Ganggu Tetangga

Diposting pada
Editor: Oktaliansyah

Jakarta – Kebisingan dari aktivitas rumah tangga seperti bermain musik berlebihan dapat berujung sanksi hukum. Aturan terbaru dalam KUHP mengatur denda hingga Rp 10 juta bagi warga yang mengganggu ketenteraman lingkungan, terutama pada malam hari.

Kasus terbaru terjadi di Cengkareng, Jakarta Barat. Seorang pria berinisial D diduga menjadi korban penganiayaan setelah menegur tetangganya yang disebut bermain drum dari siang hingga malam. Peristiwa itu dibenarkan pihak kepolisian.

“Bahwa adanya kasus penganiayaan saat seseorang menegur warga masyarakat yang bermain musik dari siang sampai dengan malam hari,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (9/2/2026).

Dilansir dari detik, pengacara properti Muhammad Rizal Siregar menjelaskan bahwa regulasi terkait kenyamanan tempat tinggal telah diatur dalam KUHP baru, KUHPerdata, hingga peraturan daerah. Ketentuan tersebut menjamin hak warga atas lingkungan yang sehat dan tenang.

“Apabila kita terganggu dengan kebisingan dan privasi kita, itu ada diatur dalam peraturan,” kata Rizal saat dihubungi detikProperti, Selasa (10/2/2026).

Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 265 disebutkan, pihak yang menimbulkan kebisingan hingga mengganggu ketenteraman, terutama pada malam hari, dapat dikenakan denda maksimal Rp 10 juta. Selain itu, UU Nomor 20 Tahun 2011 serta UUD 1945 juga mengatur hak atas hunian yang layak dan nyaman.

Rizal menambahkan, gangguan berlebihan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Mengacu pada Pasal 1365 KUHPerdata, pihak yang dirugikan berhak menggugat secara perdata untuk menuntut ganti rugi.

Terkait langkah penyelesaian, warga disarankan mengedepankan pendekatan persuasif. Teguran langsung secara baik-baik menjadi langkah awal sebelum membawa persoalan ke pengurus lingkungan seperti RT atau RW. Jika tak diindahkan, laporan dapat diteruskan ke Satpol PP maupun kepolisian.

Pengamat properti sekaligus Direktur Global Asset Management, Steve Sudijanto, sebelumnya juga menyarankan agar teguran dilakukan beberapa kali sebelum menempuh jalur hukum.

“Kalau memang tetangganya sudah dikasih tahu berkali-kali tapi tetap berulah, lapor ke polisi. Namun, beri dia peringatan sampai tiga kali dan jika sudah lebih dari itu bawa ke polisi,” ucapnya.

Ia juga menekankan pentingnya menyiapkan bukti pendukung seperti rekaman CCTV atau video saat membuat laporan agar aduan dinilai valid.

Sementara itu, bagi warga yang ingin tetap beraktivitas tanpa memicu konflik, solusi teknis dapat dilakukan dengan membuat ruangan kedap suara. Dikutip detik dari The Spruce, salah satu cara sederhana adalah menambahkan perabotan padat seperti rak buku, lemari, atau sofa untuk membantu menyerap suara.

Alternatif lain yakni memasang material peredam seperti mass-loaded vinyl, panel akustik, acoustic foam, hingga drywall khusus peredam suara. Penggunaan karpet tebal dengan bantalan tambahan juga dapat membantu meredam getaran dari lantai.

Pada bagian jendela, pemasangan tirai akustik atau tirai khusus kedap suara dapat mengurangi kebocoran suara ke luar ruangan.

Dengan memahami aturan hukum serta solusi teknis yang tersedia, warga diharapkan dapat menjaga ketenangan lingkungan sekaligus menghindari sanksi denda Rp 10 juta akibat kebisingan.

Gambar Gravatar
Penulis artikel kesehatan, keuangan, Islam, sepak bola, olahraga, dan prediksi bola yang menghadirkan informasi terbaru, akurat, informatif, dan mudah dipahami pembaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *