Harga Emas Diramal Tembus Rp 2 Juta, Warga Ramai-Ramai Borong Antam
Harga Emas Diramal Tembus Rp 2 Juta, Warga Ramai-Ramai Borong Antam / foto ilustrasi emas antam

Harga Emas Antam Akhir Januari 2026 Bertahan Rp 3,12 Juta per Gram

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Jakarta – Pergerakan harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk pada penghujung Januari 2026 menunjukkan kondisi stabil setelah sempat mengalami koreksi tajam sehari sebelumnya. Hingga Sabtu pagi, 31 Januari 2026, harga emas Antam tercatat masih bertahan di level Rp 3.120.000 per gram, mencerminkan konsolidasi pasar logam mulia di akhir bulan.

Mengacu pada data resmi Logam Mulia yang dikutip dari Kompas.com, harga tersebut tercatat pada pukul 06.15 WIB dan belum mengalami perubahan dibandingkan posisi Jumat, 30 Januari 2026. Sehari sebelumnya, harga emas Antam diketahui turun Rp 48.000 per gram dari level Rp 3.168.000 menjadi Rp 3.120.000 per gram.

Kompas.com juga mencatat bahwa pembaruan harga emas Antam secara resmi dilakukan setiap hari pada pukul 08.30 WIB. Dengan demikian, harga yang berlaku pada Sabtu pagi masih merujuk pada pembaruan terakhir yang dilakukan pada Jumat, 30 Januari 2026.

Di tengah kondisi tersebut, emas batangan Antam tetap tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram. Variasi ukuran ini memberikan fleksibilitas bagi investor maupun masyarakat yang ingin menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing.

Berdasarkan data harga yang dirilis Logam Mulia dan dikutip Kompas.com, rincian harga emas Antam per 31 Januari 2026 pukul 06.15 WIB adalah sebagai berikut. Untuk ukuran 0,5 gram dibanderol Rp 1.610.000, ukuran 1 gram Rp 3.120.000, ukuran 2 gram Rp 6.180.000, dan ukuran 3 gram Rp 9.245.000. Sementara itu, emas 5 gram dijual Rp 15.375.000, ukuran 10 gram Rp 30.695.000, ukuran 25 gram Rp 76.612.000, dan 50 gram Rp 153.145.000.

Untuk ukuran yang lebih besar, emas Antam 100 gram dipatok Rp 306.212.000, ukuran 250 gram Rp 765.265.000, ukuran 500 gram Rp 1.530.320.000, dan ukuran 1.000 gram atau 1 kilogram mencapai Rp 3.060.600.000.

Selain harga jual, Kompas.com juga mengingatkan adanya ketentuan pajak dalam transaksi emas batangan Antam. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak sebagai dasar pelaporan.

Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali atau buyback emas ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, dikenakan pajak sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi buyback yang dilakukan.

Dengan posisi harga yang relatif stabil di akhir Januari 2026, emas Antam tetap menjadi instrumen lindung nilai yang diperhatikan pelaku pasar dan masyarakat, terutama di tengah dinamika ekonomi dan pasar keuangan yang masih berfluktuasi.

Gambar Gravatar
Penulis artikel kesehatan, keuangan, Islam, sepak bola, olahraga, dan prediksi bola yang menghadirkan informasi terbaru, akurat, informatif, dan mudah dipahami pembaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *