Hukum Ibu Hamil Ziarah Kubur Menurut Ulama, Ini Penjelasannya
Ilustrasi wanita hamil ziarah ke kuburan. Foto: Getty Images/Enes Evren

Hukum Ibu Hamil Ziarah Kubur Menurut Ulama, Ini Penjelasannya

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Bengkulu – Tradisi ziarah kubur kerap dilakukan masyarakat Indonesia menjelang Ramadan maupun Idul Fitri. Namun, pertanyaan sering muncul terkait kebolehannya bagi kaum wanita, terutama ibu hamil. Penjelasan mengenai hukum ziarah kubur bagi ibu hamil ini dirangkum dari ulasan keislaman yang dimuat media nasional detik.

Dalam penelusuran detik, tidak ditemukan dalil yang secara tegas menganjurkan ataupun melarang ibu hamil melakukan ziarah kubur. Meski demikian, para ulama memiliki perbedaan pandangan terkait hukum ziarah kubur bagi wanita, termasuk bagi ibu hamil yang secara fisik dan emosional memerlukan pertimbangan khusus.

Mengacu pada buku Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq karya Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, disebutkan bahwa Imam Malik dan sebagian ulama dari mazhab Hanafi membolehkan wanita melakukan ziarah kubur. Pendapat ini diperkuat dengan sejumlah riwayat yang menunjukkan adanya kebolehan bagi kaum wanita untuk berziarah.

Salah satu riwayat menyebutkan dialog Aisyah RA dengan Rasulullah SAW. Ketika Aisyah bertanya, “Bagaimana aku mengatakan kepadanya (penghuni kubur), wahai Rasulullah?” pertanyaan tersebut dipahami sebagai indikasi bahwa Aisyah RA, sebagai wanita, diperbolehkan melakukan ziarah kubur. Riwayat lain juga menyebutkan kisah Aisyah RA yang pulang dari kuburan saudaranya, Abdurrahman. Dalam riwayat tersebut dikisahkan, “Suatu hari Aisyah RA datang dari kuburan. Maka aku bertanya, ‘Wahai Ummul Mukminin, dari manakah engkau?’ Dia menjawab, ‘Dari kuburan saudaraku, Abdurrahman.’ Maka aku bertanya kepadanya, ‘Benarkah Rasulullah telah melarang kami ziarah kubur, kemudian beliau memerintahkan untuk menziarahinya’.” (HR Al-Hakim dan Al-Baihaqi).

Di sisi lain, sebagian ulama memakruhkan ziarah kubur bagi wanita. Pandangan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa wanita dinilai lebih mudah larut dalam kesedihan. Dalil yang sering dikemukakan adalah sabda Rasulullah SAW, “Allah melaknat para wanita yang suka berziarah kubur.” (HR Ahmad dan At-Tirmidzi).

Pendapat yang lebih tegas disampaikan dalam kitab Al-Ikhtiyarat Al-Fiqhiyyah. Dalam kitab tersebut, Ibnu Abbas sebagaimana dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa ziarah kubur bagi wanita hukumnya haram. Pendapat ini didasarkan pada hadis yang menyebutkan laknat Rasulullah SAW terhadap wanita yang sering berziarah kubur, serta penguatan sanad riwayat tersebut.

Sementara itu, hukum ziarah kubur dalam Islam secara umum disunnahkan bagi kaum laki-laki. Hal ini merujuk pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya, bahwa beliau bersabda,

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ الْآخِرَةَ

Artinya: “Dulu aku pernah melarang kalian untuk berziarah kubur, (adapun sekarang) berziarahlah kalian, karena sesungguhnya ziarah kubur itu dapat mengingatkan kalian kepada akhirat.” (HR Muslim dan Ashabus Sunan).

Masih merujuk sumber yang sama dari detik, ziarah kubur diperbolehkan apabila bertujuan mengambil pelajaran dan i’tibar, bahkan ke kuburan orang kafir sekalipun. Dalam Syarah Riyadush Shalihin karya Imam an-Nawawi, dijelaskan bahwa ziarah kubur hukumnya sunnah bagi laki-laki, terutama dalam rangka menunaikan hak orang tua atau kerabat, karena dapat mengingatkan pada akhirat dan melembutkan hati dengan kesadaran akan kematian.

Gambar Gravatar
Penulis artikel kesehatan, keuangan, Islam, sepak bola, olahraga, dan prediksi bola yang menghadirkan informasi terbaru, akurat, informatif, dan mudah dipahami pembaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *