Ini Honor Paskibraka dalam Kegiatan HUT Ke-80 RI

Jakarta – Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) akan segera menjalankan tugasnya pada upacara HUT Ke-80 Republik Indonesia (RI) yang akan digelar pada Minggu, 17 Agustus 2025. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, sejumlah daerah telah menetapkan besaran honor bagi anggota Paskibraka sesuai dengan tingkatannya.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 51 Tahun 2022, Paskibraka merupakan pelajar putra-putri terbaik yang terpilih untuk mengibarkan atau menurunkan duplikat bendera pusaka dalam upacara peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI dan hari lahir Pancasila, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota. Pendanaan untuk program Paskibraka berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sumber lain yang sah.
Honor Paskibraka Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota
Dilansir dari detikcom, besaran honor bagi Paskibraka tingkat nasional berkisar antara Rp 3 juta hingga Rp 10 juta per orang, tergantung pada kebijakan daerah. Misalnya, di Sulawesi Tengah, Paskibraka tingkat nasional mendapatkan uang saku sebesar Rp 2 juta. Sedangkan di Kota Singkawang, uang saku untuk Paskibraka tingkat nasional adalah Rp 1,5 juta per kegiatan. Di Sulawesi Barat, peserta Paskibraka tingkat nasional memperoleh uang saku Rp 3,5 juta per orang.
Bagi Paskibraka tingkat provinsi, uang saku juga bervariasi. Di Sulawesi Tengah, anggota Paskibraka tingkat provinsi mendapatkan uang saku sebesar Rp 2 juta per kegiatan, sementara di Singkawang, uang saku untuk Paskibraka tingkat provinsi adalah Rp 1 juta per orang.
Untuk Paskibraka tingkat kabupaten/kota, honor yang diberikan juga berbeda-beda, tergantung pada masing-masing daerah. Di Kabupaten Aceh Jaya, anggota Paskibraka memperoleh honor sebesar Rp 1,6 juta per orang per kegiatan jika melaksanakan upacara di tingkat kabupaten, atau Rp 500.000 per orang jika upacara dilakukan di tingkat kecamatan. Sementara itu, di Kabupaten Demak, honor Paskibraka per kegiatan adalah Rp 100.000, dengan anggota Pasukan Kelompok 45 dan Pasukan Pengaman Bendera masing-masing mendapatkan honor sebesar Rp 200.000.
Bonus dan Reward Paskibraka
Selain honor, beberapa daerah juga memberikan bonus dan reward kepada anggota Paskibraka. Misalnya, Pemprov Gorontalo memberikan bonus masing-masing Rp 5 juta untuk dua anggota Paskibraka nasional yang mewakili provinsi tersebut, dan Rp 3 juta bagi Paskibraka tingkat provinsi. Pada 2023, PT Pegadaian juga memberikan beasiswa tabungan emas senilai Rp 291 juta untuk Paskibraka tingkat pusat.
Dengan honor yang beragam ini, Paskibraka menjadi salah satu bentuk apresiasi bagi pelajar yang terpilih untuk melaksanakan tugas mulia mengibarkan bendera pusaka dalam rangka peringatan HUT RI.






