Jakarta – Rumah merupakan kebutuhan utama bagi setiap orang. Namun, tingginya harga rumah membuat tidak semua kalangan mampu membelinya secara tunai. Untuk itu, berbagai skema pembiayaan hadir untuk membantu masyarakat memiliki hunian impian, salah satunya melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
KPR adalah program yang memungkinkan masyarakat membeli rumah dengan cara mencicil. Biasanya, pengajuan KPR harus mendapat persetujuan dari bank, yang melakukan seleksi ketat untuk memastikan calon debitur mampu membayar cicilan. Namun, selain melalui bank, ada juga skema KPR Inhouse, yaitu pembayaran cicilan langsung kepada pengembang tanpa melibatkan bank.
Menurut Direktur Global Asset Management, Steve Sudijanto, KPR Inhouse adalah transaksi jual beli rumah dengan skema cicilan langsung antara pengembang dan konsumen. Dengan cara ini, calon pembeli tidak perlu melalui proses BI Checking atau pemeriksaan SLIK OJK, sehingga peluang mendapatkan rumah lebih besar.
“Ini adalah solusi yang diberikan oleh pengembang perumahan saat ini, karena KPR melalui bank prosesnya cukup ketat dan melakukan seleksi serta verifikasi yang teliti,” ujar Steve.
Meskipun menawarkan kemudahan, KPR Inhouse juga memiliki sejumlah risiko yang perlu diperhatikan. CEO Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda, menilai skema ini lebih berisiko karena tidak berada dalam pengawasan lembaga keuangan yang terdaftar.
“Kalau bayar tanpa bank, risikonya rumah nggak dibangun!” tegas Ali.
Selain itu, KPR Inhouse membuat konsumen lebih rentan terhadap permasalahan hukum. Jika terjadi kendala dalam proses pembangunan atau pembayaran, posisi pembeli menjadi lemah karena dokumen perjanjian umumnya tidak sekuat yang diterbitkan bank.
Agar tidak terjebak dalam skema yang berisiko, masyarakat perlu memastikan legalitas tanah dan proyek pengembang. “Harus dipastikan legalitas proyeknya. Kalau atas nama perorangan, risikonya lebih tinggi. Banyak konsep ini menggunakan tanah yang belum dikuasai penuh, jadi masih cicil ke pemilik lahan,” tambah Ali.
Sebelum mengambil keputusan membeli rumah dengan skema KPR Inhouse, penting bagi masyarakat untuk mempertimbangkan kelebihan dan kekurangannya secara matang agar terhindar dari potensi kerugian.





