Hasan Basri Pempred Nusatara.id
Hasan Basri Pempred Nusatara.id (dok:pribadi)

Ketika Pungli Berani Berlindung di Balik Nama Aparat

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Oleh: Hasan Basri
Pempred Nusatara.id

APA JADINYA jika pelaku pungutan liar (pungli) bukan hanya beraksi terang-terangan, tetapi juga berani membawa-bawa nama institusi penegak hukum untuk membungkam kritik? Ini bukan sekadar pelanggaran administratif; ini adalah bentuk pembangkangan terhadap hukum itu sendiri.

Peristiwa di Pantai Zakat, Kota Bengkulu, Minggu (29/3/2026), menjadi cermin buram wajah pengelolaan kawasan wisata. Seorang oknum yang diduga melakukan pungli terhadap pedagang musiman dengan dalih iuran kebersihan sebesar Rp50 ribu, tidak hanya menarik uang tanpa dasar hukum, tetapi juga bertindak arogan. Lebih parah lagi, ia diduga merampas telepon genggam seorang wartawati yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Kalimat ancaman yang dilontarkan, “Wartawan yo! Ayo kita ke polisi, kami sudah ada izin dari polisi,” bukan sekadar ucapan emosional. Itu adalah sinyal berbahaya. Ketika nama institusi penegak hukum dijadikan tameng, publik patut curiga: apakah ini sekadar gertakan, atau ada pembiaran yang lebih dalam?

Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Nina Nurdin Tasron, telah menegaskan bahwa setiap bentuk iuran wajib memiliki dasar hukum yang jelas. Tanpa itu, pungutan tersebut ilegal. Bahkan, dalam konteks pengelolaan Pantai Panjang saat ini, pemerintah kota belum memiliki kewenangan penuh untuk menarik retribusi karena proses pelimpahan aset dari provinsi belum tuntas.

Artinya, dalih “kesepakatan bersama untuk kebersihan” tidak bisa dijadikan legitimasi. Hukum tidak dibangun di atas kesepakatan sepihak. Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan menjadi preseden buruk, seolah siapa pun bisa menarik pungutan asal berani dan punya “kelompok”.

Lalu, di mana peran instansi terkait? Di mana pengawasan dari pemerintah daerah? Dan yang tak kalah penting, di mana kehadiran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam urusan kebersihan yang justru dijadikan alasan pungli?

Lebih mengkhawatirkan, pelaku diduga berlindung di balik nama Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis). Padahal, fungsi Pokdarwis sejatinya adalah mengedukasi dan menggerakkan masyarakat agar sadar wisata, bukan menjadi alat legitimasi pungutan liar. Jika organisasi ini disalahgunakan, maka yang rusak bukan hanya citra wisata, tetapi juga kepercayaan publik.

Kasus perampasan HP terhadap wartawati yang kini bergulir di Polresta Bengkulu harus menjadi pintu masuk penegakan hukum yang tegas. Tidak boleh ada kompromi terhadap kekerasan terhadap jurnalis. Pers adalah pilar demokrasi, dan setiap upaya membungkamnya merupakan ancaman serius bagi kebebasan informasi.

Jika hari ini pelaku pungli berani membawa nama aparat, lalu merampas alat kerja wartawan tanpa rasa takut, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hukum, tetapi juga wibawa negara itu sendiri.

Penegak hukum tidak boleh diam. Pemerintah daerah tidak boleh ragu. Dan publik tidak boleh dibungkam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *