Lubuk Linggau – Viral di media sosial mengenai pengrusakan alat peraga kampanye berupa spanduk pasangan calon di rumah warga Kelurahan Ketuan, Kecamatan Selatan II, telah menimbulkan konflik dan spekulasi di kalangan masyarakat. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Lubuk Linggau, Dedi Karima Jaya, saat dihubungi pada Senin, 30 September 2024. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak pidana pemilu yang diatur dalam peraturan Bawaslu.
“Ini merupakan potensi tindak pidana pemilu yang merusak alat peraga kampanye, yang sudah tertuang dalam aturan Bawaslu,” tegas Dedi. Ia mengimbau kepada tim sukses kedua pasangan calon untuk menahan diri dan tidak terpancing emosi. Dedi menekankan pentingnya menciptakan suasana yang kondusif, aman, dan damai sesuai dengan deklarasi pemilu.
Usai penetapan calon wali kota dan wakil wali kota, Bawaslu telah menerima tiga pengaduan. Komisioner Bawaslu Lubuklinggau, Mursyidi, mengungkapkan bahwa laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran netralitas ASN dan masalah alat peraga sosialisasi atau kampanye.
Dugaan pelanggaran netralitas ASN dilaporkan kepada Pj Wali Kota dan BKN, yang merupakan pelanggaran netralitas sebagai aparatur sipil negara. “Dugaan pelanggaran netralitas ASN ini merupakan hasil penelusuran informasi awal yang dilakukan Panwaslu Kecamatan dan laporan masyarakat yang dituangkan dalam laporan hasil pengawasan,” jelas Mursyidi.
Keterlibatan ASN dalam politik praktis menjadi sorotan, mengingat posisi strategis mereka dalam memengaruhi masyarakat. Dedi menambahkan bahwa ketidaknetralan ASN harus menjadi perhatian, terutama di tengah harapan masyarakat agar ASN menjadi pilar dalam jalannya demokratisasi yang jujur dan adil.
Mursyidi juga menyatakan bahwa untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024, setiap kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN tidak akan lagi diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), tetapi akan ditangani oleh BKN sesuai amanat UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Mari kita jaga netralitas ASN, terutama di masa-masa Pemilu atau Pilkada, sehingga seluruh jajaran ASN di Kota Lubuklinggau, hingga tingkat kecamatan dan kelurahan, dapat menjaga netralitas,” tutup Mursyidi.





