Pembatasan BBM Subsidi, Berikut Daftar Kendaraan yang Berhak
Pembatasan BBM Subsidi, Berikut Daftar Kendaraan yang Berhak / foto ilustrasi istimewa

Pembatasan BBM Subsidi, Berikut Daftar Kendaraan yang Berhak

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Jakarta – Pemerintah berencana membatasi penerima subsidi bahan bakar minyak (BBM) berdasarkan jenis kendaraan yang digunakan. Dengan kebijakan pembatasan BBM subsidi ini, kendaraan mewah diharapkan tidak lagi menggunakan BBM bersubsidi.

Saat ini, pendistribusian BBM bersubsidi diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Regulasi ini sedang dalam proses revisi dan akan diperkuat melalui Peraturan Menteri yang baru.

Kendaraan yang Berhak Menggunakan BBM Subsidi

Berdasarkan Perpres Nomor 191 Tahun 2014, BBM subsidi yang dimaksud adalah solar dan Pertalite. Berikut daftar kendaraan yang berhak menggunakan BBM subsidi:

Transportasi Darat

  • Kendaraan pribadi (pelat hitam)
  • Kendaraan umum (pelat kuning)
  • Kendaraan angkutan barang (kecuali pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda lebih dari enam)
  • Mobil layanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, truk sampah, dan pemadam kebakaran

Transportasi Air

  • Transportasi air dengan motor tempel, ASDP, transportasi laut berbendera Indonesia, kapal pelayaran rakyat/perintis (dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD/Kuota oleh Badan Pengatur)

Usaha Perikanan

  • Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan (dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD)
  • Pembudidaya ikan skala kecil (dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD)

Usaha Pertanian

  • Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah maksimum ≤ 2 ha (dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD)

Layanan Umum/Pemerintah

  • Krematorium dan tempat ibadah untuk penerangan (dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD)
  • Panti asuhan dan panti jompo untuk penerangan (dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD)
  • Rumah sakit tipe C & D

Usaha Mikro

  • Usaha mikro atau industri rumahan (dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD)

Mobil Mewah Masih Pakai BBM Subsidi?

Penggunaan BBM subsidi oleh mobil-mobil mewah masih menjadi perhatian pemerintah. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin, menegaskan bahwa masyarakat dengan ekonomi kuat seharusnya tidak lagi menggunakan BBM subsidi.

“Mungkin ada golongan-golongan yang harusnya sudah bisa kita minta keikhlasan mereka, legowo jangan pakai BBM subsidi. Filosofinya memang bukan untuk mereka,” ujar Rachmat dikutip dari detikFinance.

Mobil seperti Kijang Innova, Fortuner, dan Pajero Sport tidak selayaknya menggunakan BBM subsidi. Sebaliknya, mobil-mobil dengan spesifikasi LCGC seperti Agya dan Ayla masih bisa menggunakan Pertalite sebagai BBM subsidi.

Daftar Mobil yang Masih Bisa Gunakan BBM Subsidi

Pemerintah sedang mengkaji penerapan batasan kapasitas mesin kendaraan yang berhak menggunakan BBM subsidi dan yang terdampak pembatasan BBM subidi. Berdasarkan informasi yang beredar, kendaraan dengan kapasitas mesin maksimal 1.400 cc untuk bensin dan 2.500 cc untuk diesel akan tetap bisa membeli BBM subsidi.

Berikut daftar kendaraan yang masuk kategori tersebut:

Daihatsu

  • Sigra (998 cc dan 1.197 cc)
  • Ayla (998 cc dan 1.197 cc)
  • Rocky (998 cc dan 1.198 cc)
  • Sirion (1.329 cc)
  • Xenia (1.329 cc)

Toyota

  • Calya (1.197 cc)
  • Agya (1.197 cc)
  • Raize (998 cc dan 1.198 cc)
  • Avanza (1.329 cc)

Honda

  • Brio (1.199 cc)

Suzuki

  • Ignis (1.197 cc)
  • S-Presso (998 cc)

Wuling

  • Formo S (1.206 cc)

Kia

  • Picanto (1.248 cc)
  • Rio (1.348 cc)
  • Seltos (1.353 cc)

Nissan

  • Magnite (999 cc)
  • Kicks e-Power (1.198 cc)

Namun, daftar ini belum resmi, karena aturan final masih dalam tahap pembahasan.

Aturan BBM Subsidi 2025: Pengawasan Ketat

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berencana memperketat pengaturan BBM subsidi. Salah satu caranya adalah dengan membatasi volume pembelian solar subsidi untuk kendaraan tertentu:

  • 60 liter untuk kendaraan roda empat
  • 80 liter untuk kendaraan roda enam
  • 200 liter untuk kendaraan roda lebih dari enam

“Kami menilai volume batas pembelian terlalu banyak karena melebihi kapasitas tangki kendaraan, sehingga berpotensi untuk disalahgunakan,” ujar Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI pada Senin (10/2/2025).

BPH Migas juga akan menghitung volume Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang keluar dari ujung nozzle untuk memastikan distribusi tepat sasaran. Saat ini, pihaknya masih menunggu pedoman teknis dan regulasi dari Kementerian Keuangan.

Diharapkan dengan pengaturan baru ini, BBM subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh kelompok yang tidak berhak.

Gambar Gravatar
Penulis artikel kesehatan, keuangan, Islam, sepak bola, olahraga, dan prediksi bola yang menghadirkan informasi terbaru, akurat, informatif, dan mudah dipahami pembaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *