Bengkulu – Sahur menjadi salah satu amalan yang lazim dilakukan umat Islam saat menjalankan ibadah puasa. Namun, tidak sedikit muslim yang berpuasa tanpa sahur, baik karena sengaja maupun terlewat waktu. Lantas, bagaimana hukum berpuasa tanpa sahur menurut ajaran Islam? Penjelasan ini dirangkum dari sumber detik.
Dalam ajaran Islam, waktu sahur memiliki batas yang jelas, yakni hingga terbit fajar shadiq yang ditandai dengan azan Subuh. Meski demikian, sahur tidak menjadi syarat sah puasa. Dalam kitab Fiqih Sunnah 2 karya Sayyid Sabiq dijelaskan bahwa para ulama sepakat sahur hukumnya sunnah. Artinya, seseorang tidak berdosa jika meninggalkannya, meskipun dianjurkan untuk tetap melaksanakannya karena mengandung keberkahan.
Anjuran sahur ditegaskan dalam hadits yang diriwayatkan Anas RA. Rasulullah SAW bersabda,
“تَسَخَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُوْرِ بَرَكَةً”
Artinya: “Sahurlah kalian karena di dalam sahur terkandung berkah.” (HR Bukhari dan Muslim)
Keberkahan sahur antara lain memberi kekuatan bagi orang yang berpuasa, membuat tubuh lebih siap, serta meringankan pelaksanaan ibadah puasa. Bahkan, sahur tetap dianjurkan meski hanya dengan seteguk air. Hal ini sebagaimana hadits dari Abu Said al-Khudri RA, Rasulullah SAW bersabda,
“السَّحُورُ بَرَكَةٌ فَلَا تَدَعُوهُ وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جَرْعَةَ مَاءٍ فَإِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى الْمُتَسَسِّرِينَ”
Artinya: “Sahur itu mengandung berkah, maka janganlah kamu meninggalkannya, walaupun salah seorang di antara kalian meneguk satu tegukan air karena Allah dan para malaikat-Nya mendoakan orang-orang yang sahur.” (HR Ahmad)
Meski tidak wajib, para ulama mengingatkan agar berpuasa tanpa sahur tidak dijadikan kebiasaan. Dalam buku Fiqih Praktis Sehari-hari karya Farid Nu’man disebutkan bahwa meninggalkan sahur secara terus-menerus dikhawatirkan menyerupai puasa Ahli Kitab. Hal ini merujuk pada hadits dari Amru bin Ash RA, Rasulullah SAW bersabda,
“فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السُّحُوْرِ”
Artinya: “Perbedaan antara puasa kita dan puasa Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) adalah pada makan sahur.” (HR Muslim)
Imam an-Nawawi juga menjelaskan bahwa sahur menjadi pembeda utama antara puasa umat Islam dan puasa Ahli Kitab, karena mereka tidak melaksanakan sahur, sementara umat Islam dianjurkan untuk melakukannya.
Terkait waktu sahur, dalam buku Fiqih Puasa karya Dr. Thoat Stiawan dkk disebutkan bahwa sahur dapat dilakukan sejak pertengahan malam hingga terbit fajar. Meski demikian, mengakhirkan sahur hingga mendekati waktu Subuh dinilai lebih utama. Anjuran tersebut didasarkan pada hadits Rasulullah SAW,
“إِنَّا مَعْشَرَ الْأَنْبِيَاءِ أُمِرْنَا بِتَعْجِيلِ الْإِفْطَارِ وَتَأْخِيرِ السَّحُورِ وَوَضْعِ الْأَيْمَانِ عَلَى السَّمَائِلِ فِي الصَّلَاةِ”
Artinya: “Sungguh kami para nabi diperintahkan untuk menyegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur serta meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri dalam salat.” (HR Ahmad)
Dengan demikian, berpuasa tanpa sahur tidak membatalkan puasa dan tidak berdosa. Namun, sahur tetap dianjurkan karena mengandung banyak keberkahan, menjadi pembeda dengan puasa Ahli Kitab, serta membantu menjaga kekuatan fisik dan spiritual selama menjalankan ibadah puasa.





