Tanah Kosong Rawan Diserobot, PERADI Ingatkan Dua Langkah Penting Ini

Jakarta – Tanah kosong yang dibiarkan tanpa pengawasan berisiko menjadi sasaran penyerobotan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Kondisi tersebut membuat pemilik lahan diminta lebih aktif menjaga serta memastikan legalitas kepemilikan tanahnya.
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia atau PERADI DPC Jakarta Utara, Sabar Ompu Sunggu, mengatakan tanah kosong umumnya memiliki celah yang membuat pihak lain berupaya menguasai lahan tersebut, bahkan hingga mengklaim hak kepemilikan.
Menurutnya, langkah paling penting untuk melindungi tanah kosong adalah segera mengurus sertifikat kepemilikan tanah.
“Kalau ada sertifikatnya nggak mungkin diserobot. Pasti pemiliknya ngotot mempertahankan haknya,” kata Sabar seperti dikutip dari detikProperti.
Ia menjelaskan, sertifikat menjadi bukti hukum paling kuat untuk memastikan kepemilikan tanah, termasuk menentukan lokasi dan batas-batas lahan secara jelas.
Dengan adanya sertifikat resmi, pemilik tanah juga lebih mudah mengambil langkah hukum apabila terjadi sengketa atau klaim dari pihak lain.
Selain legalitas, Sabar menilai penguasaan fisik atas tanah juga tidak kalah penting untuk mencegah penyerobotan.
Pemilik disarankan tidak membiarkan lahan kosong terbengkalai dalam waktu lama. Salah satu caranya dengan menanami lahan atau memanfaatkan area tersebut untuk aktivitas tertentu.
“Tanamlah jagung atau tanaman lain. Jangan dianggurkan terus-menerus,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan tanaman, bangunan, atau tanda penguasaan lain dapat menjadi bukti bahwa tanah tersebut masih dikelola pemilik sah.
Ia menambahkan, apabila ada pihak yang merusak atau menguasai lahan secara sepihak, pemilik memiliki dasar hukum lebih kuat untuk melapor maupun menuntut secara pidana maupun perdata.
Kasus sengketa dan penyerobotan tanah sendiri masih kerap terjadi di sejumlah daerah, terutama pada lahan kosong yang tidak memiliki pengawasan rutin atau belum dilengkapi dokumen kepemilikan yang jelas.






