Terbongkar! 13 “Obat Herbal” Ini Ternyata Mengandung Zat Kimia Keras Berbahaya

Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mengungkap temuan mengejutkan: sebanyak 13 produk obat bahan alam (OBA) dan suplemen kesehatan diketahui mengandung bahan kimia obat (BKO), yang seharusnya hanya digunakan dengan resep dan pengawasan tenaga medis.
Dari jumlah tersebut, 9 produk merupakan buatan dalam negeri, sementara 4 lainnya merupakan produk impor dari Thailand dan Singapura yang diduga masuk ke Indonesia secara ilegal.
“Ini bukan hanya pelanggaran administratif. Ini menyangkut keselamatan konsumen,” tegas Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam keterangannya, dikutip dari detikhealth pada Jumat, 20 Juni 2025.
Klaim Stamina Pria hingga Penurun Gula Darah, Ternyata Mengandung Obat Keras
Sebagian besar produk yang disoroti mengklaim manfaat seperti meningkatkan stamina pria, membantu pelangsingan tubuh, hingga menurunkan kadar gula darah. Namun, hasil uji laboratorium menunjukkan adanya kandungan zat berbahaya seperti sildenafil, tadalafil, vardenafil, metformin, hingga deksametason.
9 Produk Herbal Lokal Mengandung BKO:
- Harimau Putih: Mengandung sildenafil sitrat
- One Man: Mengandung sildenafil
- Amirna Lelaki: Mengandung tadalafil
- Urat Madu Gold: Mengandung sildenafil
- Redak-sam: Mengandung asam mefenamat
- Jarak Pagar: Mengandung asam mefenamat
- Contra Lin: Mengandung natrium diklofenak
- Real Slim Ultimate: Mengandung sibutramin
- Vitamin Gemuk Alami: Mengandung deksametason dan siproheptadin
Seluruh produk ini diketahui tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM, bahkan beberapa di antaranya menggunakan nomor registrasi palsu.
4 Produk Impor yang Patut Diwaspadai
BPOM juga mencatat empat produk impor dari Thailand dan Singapura yang mengandung BKO dan tidak memiliki izin edar di Indonesia. Produk-produk ini berpotensi masuk secara ilegal, terutama melalui jalur penjualan daring.
Daftar Produk Impor Berisiko:
- Curalin Advanced Glucose Support
- Negara asal: Singapura
- Kandungan: Glibenklamid dan metformin
- Risiko: Hipoglikemia berat jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis
- Jiu Jeng Pushen Jiao Nang
- Negara asal: Thailand
- Kandungan: Tadalafil
- Risiko: Stroke, gangguan penglihatan, hingga kematian
- YA-GET 30
- Negara asal: Thailand
- Kandungan: Sildenafil dan vardenafil
- Risiko: Gangguan jantung dan stroke
- Su PAO San Brand Tonic Capsule
- Negara asal: Thailand
- Kandungan: Sildenafil
- Risiko: Kerusakan saraf mata, stroke
“Keempat produk ini belum mengantongi izin edar resmi, namun berpotensi masuk ke pasar Indonesia melalui penjualan online,” ujar Taruna.
Efek Samping BKO: Dari Gangguan Lambung hingga Risiko Kematian
BPOM menjelaskan berbagai efek samping berbahaya dari kandungan BKO yang ditemukan dalam produk tersebut. Beberapa di antaranya termasuk:
- Sildenafil, Tadalafil, Vardenafil: Dapat menyebabkan stroke, gangguan penglihatan, hingga kematian
- Asam Mefenamat, Natrium Diklofenak: Dapat memicu gangguan lambung dan kerusakan hati
- Sibutramin: Meningkatkan risiko serangan jantung dan stroke
- Deksametason, Siproheptadin: Menyebabkan gangguan hormon dan penurunan sistem imun
BPOM Siap Bertindak Tegas, Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara
BPOM menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti mencampurkan BKO ke dalam produk OBA. Pelanggaran ini dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar.
“Pengawasan ini adalah tanggung jawab bersama. Mari kita jaga bersama citra obat herbal Indonesia yang seharusnya aman, alami, dan berbasis kearifan lokal,” tutup Taruna.






