Tukin Dosen Segera Cair, Ini Kategorinya
Tukin Dosen Segera Cair, Ini Kategorinya / foto dok antara

Tukin Dosen Segera Cair, Ini Kategorinya

Diposting pada
Editor: Oktaliansyah

Jakarta – Kabar baik bagi para dosen yang selama ini mempertanyakan tunjangan kinerja (tukin). Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa anggaran untuk tukin dosen telah disiapkan. Saat ini, pihaknya tengah melakukan perhitungan dan pendataan sebelum diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). Namun, tidak semua dosen akan menerima tunjangan ini, melainkan hanya kategori tertentu.

Kategori Dosen Penerima Tunjangan Kinerja

Dosen yang berhak menerima tukin adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), serta dosen yang bertugas di Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja (PTN-Satker) dan PTN Badan Layanan Umum (BLU).

Sri Mulyani menegaskan bahwa penyaluran tukin ini tetap mempertahankan tunjangan profesi yang telah diterima sebelumnya. Dengan demikian, dosen yang masuk dalam kategori di atas akan memperoleh dua tunjangan, yaitu tunjangan profesi dan tunjangan kinerja.

“Dosen yang ada di PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi bersama dengan dosen di PTN Satker serta dosen PNS Lembaga Layanan Dikti (LLDIKTI) yang saat ini menerima tunjangan profesi akan diberikan tunjangan kinerja atau remunerasi,” ujar Sri Mulyani dikutip dari detikFinance, Jumat (14/2/2025).

Saat ini, terdapat 97.734 dosen yang masuk dalam empat kategori. Salah satunya adalah dosen di PTN-BH yang dipastikan tetap memperoleh tukin sesuai standar yang berlaku.

“Dosen yang berada di bawah Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTNBH) akan terus mendapatkan tukin atau remunerasi sesuai dengan standar yang berlaku di PTNBH,” tambahnya.

Sementara itu, bagi dosen di PTN BLU yang telah menerapkan sistem remunerasi tetapi belum mendapatkan tukin, pemerintah sedang menyiapkan skema pencairan.

“Keputusan mengenai tukin bagi dosen di PTN Satker, PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi, serta dosen PNS LLDIKTI dan dosen K/L lainnya sedang dalam tahap finalisasi Perpres dan akan segera diselesaikan,” jelas Sri Mulyani.

Tahapan Pencairan Tunjangan Kinerja Dosen

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 20 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2017, pembayaran tukin dosen akan mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  1. Pembayaran tunjangan kinerja dilakukan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan.
  2. Dalam kondisi tertentu, pembayaran dapat dikecualikan sesuai dengan kesiapan perhitungan dan sistem pembayaran di satuan kerja.
  3. Pembayaran tukin pada awal tahun anggaran berikutnya akan diajukan melalui SPM-LS ke KPPN pada bulan Desember tahun anggaran berjalan.
  4. Dana pencairan tukin dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran berikutnya.
  5. Satker dapat melakukan pembayaran tukin secara terpusat melalui sistem sentralisasi pagu DIPA tunjangan kinerja.

Dengan skema ini, pencairan tukin akan disesuaikan dengan kesiapan satuan kerja dalam tata cara perhitungan dan pembayaran.

Gambar Gravatar
Penulis artikel kesehatan, keuangan, Islam, sepak bola, olahraga, dan prediksi bola yang menghadirkan informasi terbaru, akurat, informatif, dan mudah dipahami pembaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *