Bengkulu – Peralihan kepemilikan tanah karena warisan tidak bisa langsung diikuti dengan balik nama sertifikat. Ada prosedur khusus yang harus dilalui terlebih dahulu agar hak atas tanah sah beralih kepada para ahli waris sebelum proses administrasi lanjutan dilakukan di kantor pertanahan.
Jika pemilik sertifikat sebelumnya telah meninggal dunia, sertifikat tanah wajib lebih dulu dialihkan ke nama ahli waris melalui mekanisme turun waris. Tanpa tahap ini, proses balik nama tidak dapat diproses oleh kantor pertanahan.
Notaris, PPAT, dan Pejabat Lelang Kelas II, Bima Fitri Khairunnisa, menjelaskan bahwa perubahan kepemilikan karena pewarisan merupakan prasyarat utama sebelum tanah dapat dijual atau dialihkan ke pihak lain. Penjelasan tersebut disampaikannya kepada detikProperti beberapa waktu lalu.
“Turun waris itu, jadi sertifikat yang atas nama penjual sudah meninggal itu dibalik nama dulu ke para ahli waris. Tergantung nanti ahli warisnya ada berapa orang, ahli warisnya itu nanti yang menangani pernyataan waris, lalu dibalik nama dulu ke para ahli waris,” kata Fitri.
Proses turun waris dapat diurus langsung oleh ahli waris dengan mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau melalui bantuan notaris maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dalam tahap ini, sejumlah dokumen wajib disiapkan, antara lain sertifikat tanah, KTP para ahli waris, serta surat kematian pemilik tanah.
Setelah sertifikat resmi tercatat atas nama ahli waris, tahapan berikutnya adalah pembuatan akta jual beli (AJB). Akta ini disusun oleh notaris atau PPAT sebagai dasar administratif untuk pengalihan hak selanjutnya. Meski disebut jual beli, pewaris dalam konteks ini tidak berperan sebagai penjual aktif, melainkan menyelesaikan kewajiban hukum atas tanah warisan tersebut.
“Setelah turun waris baru dibuat akta jual beli seperti biasa, tapi akta jual belinya itu bukan atas nama penjualnya itu, karena sudah sertifikatnya sudah beralih ke nama ahli waris,” ujar Fitri.
Jika seluruh tahapan awal tersebut rampung, pemohon dapat mengajukan balik nama sertifikat tanah. Dokumen yang harus disiapkan meliputi sertifikat tanah asli, identitas pemilik lama dan pemilik baru, akta peralihan hak—baik berupa AJB, akta hibah, maupun akta waris—NPWP jika diperlukan, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta surat keterangan waris.
Pengurusan balik nama dilakukan dengan mendatangi kantor pertanahan setempat. Pemohon wajib mengisi formulir permohonan dan menyerahkan seluruh dokumen pendukung. Petugas BPN kemudian akan melakukan pemeriksaan serta verifikasi data.
Apabila peralihan hak terjadi melalui jual beli, pemohon juga diwajibkan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Besaran biaya pelayanan ditentukan berdasarkan nilai transaksi atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah.
Setelah pembayaran dan verifikasi dinyatakan lengkap, BPN akan memproses penerbitan sertifikat baru. Waktu penyelesaian bervariasi, bergantung pada kelengkapan dokumen yang diajukan. Sertifikat tanah yang telah diperbarui kemudian dapat diambil langsung oleh pemilik baru.
Informasi ini disarikan dari laporan detikProperti yang mengulas tata cara dan persyaratan balik nama sertifikat tanah warisan agar tidak menimbulkan kendala hukum di kemudian hari.




