Alaku

Jakarta – Aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) menjadi tahapan wajib yang harus diselesaikan peserta didik penerima Program Indonesia Pintar (PIP) sebelum bantuan pendidikan dapat dicairkan. Proses ini dilakukan melalui bank penyalur setelah siswa memperoleh surat pengantar dari sekolah.

Rekening SimPel merupakan rekening khusus yang digunakan pemerintah untuk menyalurkan dana PIP kepada peserta didik. Dana tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan pendidikan dan dapat dicairkan menggunakan buku tabungan maupun kartu debit yang diterbitkan bank penyalur.

Proses aktivasi diawali dengan meminta surat keterangan aktivasi rekening dari sekolah. Selanjutnya, siswa atau wali membawa dokumen identitas, seperti KTP atau kartu pelajar, ke bank penyalur yang bekerja sama dalam program PIP, yakni BRI, BNI, atau BSI.

Setibanya di bank, penerima bantuan diminta mengisi formulir pembukaan atau aktivasi rekening SimPel sesuai ketentuan yang berlaku hingga rekening dinyatakan aktif.

Dalam pelaksanaannya, aktivasi rekening wajib dilakukan langsung oleh peserta didik penerima PIP. Apabila proses tersebut diwakilkan oleh pihak sekolah, harus disertai surat kuasa atau surat pernyataan dari penerima bantuan. Aktivasi juga dilakukan setelah siswa menerima buku tabungan dan kartu ATM untuk menjamin keamanan transaksi serta mencegah penyalahgunaan.

Agar proses berjalan lancar, peserta didik disarankan memastikan telah memperoleh surat pengantar dari sekolah, melakukan aktivasi sesuai jadwal yang ditetapkan, menerima buku tabungan dan kartu ATM secara langsung, serta rutin memeriksa status pencairan melalui sekolah atau laman resmi PIP.

Bagi siswa yang belum menjadi penerima PIP, pendaftaran dapat dilakukan melalui sekolah dengan melampirkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) apabila tidak memiliki KKS. Sekolah kemudian mengusulkan data calon penerima kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah setelah memastikan seluruh data siswa telah sesuai dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Sementara itu, besaran bantuan PIP tahun 2026 disesuaikan dengan jenjang pendidikan. Peserta didik jenjang TK menerima Rp450 ribu. Siswa SD, SDLB, dan Paket A memperoleh bantuan hingga Rp450 ribu per tahun, jenjang SMP, SMPLB, dan Paket B hingga Rp750 ribu, sedangkan siswa SMA, SMK, SMALB, dan Paket C menerima bantuan maksimal Rp1,8 juta per tahun, dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan tingkat kelas dan semester.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan