Alaku

Komdigi Blokir Polymarket, Pemerintah Tegaskan Prediction Market Termasuk Judi Online

Komdigi Blokir Polymarket, Pemerintah Tegaskan Prediction Market Termasuk Judi Online (dok:istimewa)

JakartaKementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memblokir akses situs Polymarket di Indonesia karena dinilai mengandung unsur judi online berkedok prediction market berbasis blockchain dan aset kripto. Pemutusan akses dilakukan sebagai upaya perlindungan ruang digital nasional dari aktivitas taruhan daring.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan prediction market seperti Polymarket tetap masuk kategori perjudian meski menggunakan teknologi modern.

“Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk judi online di Indonesia. Aktivitas seperti Polymarket mengandung unsur taruhan uang dan spekulasi atas suatu peristiwa yang hasilnya belum pasti,” ujar Alexander Sabar, Sabtu (23/5/2026).

Selain memblokir situs utama, Komdigi juga memperluas penelusuran terhadap akun media sosial dan kanal digital lain yang terafiliasi dengan platform tersebut. Langkah itu dilakukan untuk membatasi akses layanan serupa secara menyeluruh di berbagai platform digital.

Pemerintah menilai layanan prediction market tetap memiliki unsur perjudian karena melibatkan taruhan uang terhadap hasil suatu peristiwa yang belum pasti, meskipun dikemas melalui teknologi blockchain maupun aset kripto.

Menurut Komdigi, pemblokiran dilakukan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari risiko spekulasi berbasis taruhan digital yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial.

Di sisi lain, pemerintah menyebut langkah Indonesia sejalan dengan kebijakan sejumlah negara lain yang lebih dulu membatasi akses Polymarket. Singapura, Brasil, dan India disebut telah melakukan pemblokiran resmi terhadap platform tersebut.

Sementara itu, Taiwan, Thailand, China, dan Jepang juga menerapkan pembatasan akses sesuai ketentuan hukum di masing-masing negara.

Komdigi turut mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas taruhan digital, termasuk yang menggunakan aset kripto sebagai instrumen transaksi.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan ruang digital dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta berbagai pemangku kepentingan untuk menjaga ekosistem digital nasional tetap aman dan sehat,” kata Alexander.

Seperti diberitakan Detikcom, pemerintah saat ini juga terus meningkatkan pengawasan terhadap layanan digital yang terindikasi memfasilitasi praktik judi online di Indonesia.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan