Alaku

Ancaman Pidana Hingga 10 Tahun Penjara Bagi Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan Sembarangan

Ancaman Pidana Hingga 10 Tahun Penjara Bagi Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan Sembarangan – Foto Dok Kompas

Komisaris Besar Polisi Anuardi, Kabid Humas Polda Bengkulu, menjelaskan bahwa peran Bhabinkamtibmas sangat penting dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya pembakaran lahan dan hutan. Mereka bertugas untuk mendekatkan polisi dengan masyarakat, sehingga pesan-pesan pencegahan dapat disampaikan dengan lebih efektif.

“Saat ini, seluruh Polres di Provinsi Bengkulu telah menggerakkan Bhabinkamtibmas untuk mengimbau masyarakat untuk tidak membuka atau membakar lahan dan hutan. Upaya ini merupakan langkah preventif dalam mencegah terjadinya kebakaran yang merusak,” kata Komisaris Besar Polisi Anuardi.

rovinsi Bengkulu, Indonesia, menghadapi tantangan serius dengan meningkatnya jumlah kebakaran lahan dan hutan. Dinas Pemadam Kebakaran Bengkulu mencatat bahwa dari awal September hingga saat ini, telah terjadi 36 kebakaran, dengan 30 di antaranya terjadi pada bulan September, dan enam lainnya terjadi selama Oktober 2023.

“Untuk kejadian kebakaran lahan pada bulan September, terdapat 30 kejadian, dan pada bulan Oktober hingga saat ini, telah tercatat enam kejadian,” ungkap Lyem Friady, Kasi Penyelamatan dan Evakuasi Damkar Bengkulu.

Tingginya jumlah kebakaran dalam waktu yang singkat ini menjadi perhatian serius, mengingat dampak yang ditimbulkannya terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, dan ekonomi lokal. Tindakan segera diperlukan untuk mengendalikan situasi ini.

1 2 3

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan