Jakarta – Apa itu Danantara? Ini Penjelasannya. Presiden Prabowo Subianto akan meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Indonesia bernama Danantara pada 24 Februari 2025. Badan ini dibentuk untuk mengoptimalkan kekayaan negara melalui investasi strategis.
Prabowo menjelaskan bahwa Badan Pengelola Investasi ini akan mengonsolidasi berbagai aset dan kekuatan ekonomi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar pengelolaannya lebih optimal. Hal ini ia sampaikan dalam konferensi pers terkait kewajiban menyimpan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025).
“Optimalisasi pengolahan BUMN kita melalui konsolidasi ke dalam suatu dana investasi nasional yang akan kita launching pada tanggal 24 Februari yang akan datang, yaitu Danantara. Danantara adalah konsolidasi semua kekuatan ekonomi kita yang ada di pengelolaan BUMN itu nanti akan dikelola dan kita beri nama Danantara,” ujar Prabowo.
Arti Nama
Danantara merupakan singkatan dari Daya Anagata Nusantara. Prabowo menjelaskan bahwa Daya berarti energi atau kekuatan, Anagata berarti masa depan, dan Nusantara merujuk pada tanah air Indonesia.
“Daya artinya energi, kekuatan. Anagata artinya masa depan. Nusantara adalah tanah air kita. Artinya, Danantara ini adalah kekuatan ekonomi, dana investasi, yang merupakan energi kekuatan masa depan Indonesia,” terang Prabowo.
Model dan Cakupan Investasi
Sebagai badan pengelola investasi, Danantara akan menginvestasikan modal yang berasal dari sumber daya alam dan aset negara ke dalam proyek-proyek berkelanjutan, dengan fokus pada investasi non-APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Dilansir Indonesia.go.id, model pengelolaan Badan Pengelola Investas ini disebut mengacu pada konsep Temasek Holdings Limited milik Singapura dan memiliki peran serupa dengan Indonesia Investment Authority (INA). Namun, cakupan Danantara lebih luas karena tidak hanya mengelola aset tertentu, tetapi juga mengonsolidasikan aset-aset pemerintah yang tersebar di berbagai kementerian agar lebih terintegrasi dan efisien.
Dasar Hukum Pembentukan
Pembentukan Badan Pengelola Investas ini didasarkan pada perubahan ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Revisi ini disahkan DPR pada 4 Februari 2025 dan mencakup pengaturan tugas serta fungsi Danantara sebagai Badan Pengelola Investasi.
“Pengaturan terkait Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan/atau pembubaran BUMN,” demikian bunyi salah satu poin dalam RUU BUMN yang dibacakan Ketua Panja Pembahasan RUU BUMN Eko Hendro Purnomo.
Selain itu, pembentukan Badan Pengelola Investas ini juga diperkuat oleh Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 142/P Tahun 2024, yang menetapkan Muliaman Darmansyah Hadad sebagai Kepala Danantara dan Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang sebagai Wakil Kepala. Keduanya telah dilantik secara resmi oleh Presiden Prabowo pada 21 Oktober 2024 di Istana Negara.
Pembentukan Badan Pengelola Investasi ini disebut sebagai langkah nyata dalam merealisasikan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang menegaskan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.





