Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) baru saja mengumumkan perubahan status bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, di mana beberapa pelamar yang awalnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) kini berstatus memenuhi syarat (MS) atau lulus. Informasi ini disampaikan melalui Surat Pengumuman Nomor: 15/KP.01/SJ/09/2024 yang diunggah di website resmi Bawaslu.
Perubahan Status dan Cek Nama Pelamar
Bawaslu juga mengonfirmasi bahwa sebelumnya telah terjadi perubahan status sebaliknya, di mana beberapa pelamar yang berstatus MS berubah menjadi TMS. Pelamar yang ingin mengecek apakah nama mereka terdaftar sebagai lulus dapat mengunjungi laman resmi Bawaslu di sini.
Persiapan bagi Pelamar yang Lulus
Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi administrasi CPNS Bawaslu, mereka perlu melakukan langkah-langkah berikut:
- Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD
Pelamar harus mengonfirmasi nilai SKD yang akan digunakan paling lambat pada 28 September 2024 melalui laman resmi SSCASN.- Pelamar dapat menggunakan nilai SKD CPNS tahun 2023.
- Atau, mengikuti SKD CPNS 2024.
- Syarat Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD 2023
Jika memilih untuk menggunakan nilai SKD CPNS 2023, pelamar tidak dapat mengikuti SKD CPNS 2024. Syarat lainnya meliputi:- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Memilih jabatan yang sama dan jenjang pendidikan yang sama dengan masa pendaftaran tahun 2023.
- Memilih instansi yang sama atau berbeda.
- Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) CPNS tahun 2024.
Cara Mendapatkan Sertifikat SKD 2023
Pelamar yang ingin menggunakan nilai SKD tahun 2023 dapat mengunduh sertifikat dengan langkah-langkah berikut:
- Kunjungi laman SSCASN.
- Masukkan NIK dan nomor seleksi pada CPNS 2023.
- Pilih jenis seleksi “CPNS”.
- Klik “Unduh” untuk mendapatkan sertifikat.
Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD 2023
Pelamar juga harus melakukan konfirmasi dengan cara:
- Masuk ke laman SSCASN.
- Pilih “Login” dan masukkan NIK serta password yang terdaftar.
- Isi kode captcha dan klik “Masuk”.
- Pilih “Lanjutkan Pendaftaran”.
- Klik “Gunakan Skor SKD 2023” dan tekan konfirmasi “Ya”.
Kesimpulan
Informasi ini penting bagi pelamar yang dinyatakan lulus untuk segera melakukan verifikasi dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan. Dengan pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) yang dijadwalkan mulai 16 Oktober hingga 14 November 2024, persiapan yang matang akan membantu pelamar dalam menjalani proses selanjutnya.





