Buy Now Pay Later PT Akulaku Dibatasi OJK, Ada Apa?
Buy Now Pay Later PT Akulaku Dibatasi OJK, Ada Apa? - Foto Dok CNN Indonesia

Buy Now Pay Later PT Akulaku Dibatasi OJK, Ada Apa?

Diposting pada
Editor: Oktaliansyah

Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya, Bambang W. Budiawan, mengungkapkan dilangsir Detik FInance, “Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan.” Hal ini menunjukkan transparansi OJK dalam memastikan bahwa perusahaan pembiayaan, seperti Akulaku, memahami dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk mematuhi regulasi dan kewajiban yang ditetapkan oleh OJK.”

Sementara itu, Presiden Direktur Akulaku, Efrinal Sinaga, mengakui bahwa perusahaan mereka masih melakukan penyempurnaan pada produk PayLater. Efrinal menyatakan komitmennya untuk memenuhi segala ketentuan yang diatur oleh OJK. Ia juga menegaskan bahwa Akulaku mengutamakan operasional bisnis mereka dalam kerangka hukum dan kepatuhan.

Efrinal Sinaga juga mengekspresikan harapannya bahwa perusahaan akan segera dapat beroperasi kembali dalam waktu dekat dan meminta doa dan dukungan dari masyarakat serta para pelanggan mereka.

Pembatasan layanan BNPL ini dan tindakan perbaikan yang diberlakukan oleh OJK bertujuan untuk menjaga keamanan dan kestabilan sektor keuangan, sekaligus melindungi kepentingan konsumen. OJK akan terus memantau perkembangan dari tindakan perbaikan yang dilakukan oleh Akulaku dan memberikan informasi lebih lanjut seiring berjalannya waktu.

 

Penulis : Affif Dwi As’ari

Editor : Affif Dwi As’ari

Gambar Gravatar
Penulis artikel kesehatan, keuangan, Islam, sepak bola, olahraga, dan prediksi bola yang menghadirkan informasi terbaru, akurat, informatif, dan mudah dipahami pembaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *