Cek Sertifikat Tanah Kini Bisa Lewat HP, Begini Cara Pastikan Datanya

Jakarta – Masyarakat kini dapat mengecek data sertifikat tanah melalui ponsel tanpa harus langsung mendatangi kantor pertanahan. Layanan digital Kementerian ATR/BPN melalui aplikasi Sentuh Tanahku memungkinkan pemilik memeriksa informasi sertifikat, termasuk sebelum melakukan transaksi jual beli tanah.
Pengecekan dokumen pertanahan menjadi langkah penting untuk memastikan data dalam sertifikat sesuai dengan kondisi bidang tanah sebenarnya. Cara ini juga dapat membantu mengurangi risiko persoalan administrasi maupun kesalahpahaman setelah transaksi dilakukan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol ATR/BPN Shamy Ardian mengatakan pengguna terlebih dahulu harus membuat akun Sentuh Tanahku dan menyelesaikan proses verifikasi.
Setelah akun terverifikasi, berbagai fitur layanan dapat digunakan, termasuk untuk mengakses informasi sertifikat tanah. Namun, mekanisme pengecekan berbeda antara sertifikat analog dan sertifikat elektronik.
Untuk sertifikat tanah analog, pemilik dapat memberikan akses informasi sertifikat kepada pihak lain melalui alamat email. Pemilik juga bisa menentukan berapa lama akses tersebut diberikan.
Informasi yang dapat ditampilkan meliputi Nomor Identifikasi Bidang (NIB), jenis sertifikat, kode blanko, tanggal penerbitan, lokasi dan luas bidang tanah, hingga identitas pemilik.
Sementara untuk sertifikat elektronik, pengecekan dapat dilakukan dengan membagikan barcode yang tercantum pada dokumen. Barcode tersebut kemudian dipindai menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku.
Setelah proses pemindaian dilakukan, informasi sertifikat akan muncul di layar ponsel. Pihak yang melakukan pemindaian juga diwajibkan memiliki akun Sentuh Tanahku yang telah terverifikasi.
“Dengan kemudahan yang kami berikan, masyarakat diharapkan semakin proaktif dalam memastikan keabsahan dokumen pertanahan yang dimiliki, sekaligus memanfaatkan layanan digital yang telah disediakan pemerintah secara optimal,” kata Shamy.
Data Sertifikat Tak Muncul di Aplikasi
Meski layanan pengecekan sudah tersedia secara digital, masyarakat bisa saja mendapati data bidang tanah tidak muncul ketika melakukan pemeriksaan melalui Sentuh Tanahku.
ATR/BPN menjelaskan kondisi tersebut dapat terjadi apabila data bidang tanah yang bersangkutan belum terpetakan dalam sistem digital.
Jika mengalami masalah tersebut, pemilik tanah perlu mendatangi kantor pertanahan setempat untuk meminta pemutakhiran data. Langkah ini diperlukan agar informasi bidang tanah dan sertifikat dapat terintegrasi ke dalam sistem digital.
Setelah data diperbarui dan terintegrasi, informasi sertifikat dapat terbaca melalui layanan digital Sentuh Tanahku sehingga proses pemeriksaan bisa dilakukan melalui ponsel.






