Bandung – Kebijakan pemerintah dalam melakukan efisiensi anggaran dan mengurangi perjalanan dinas sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 berdampak besar bagi sektor perhotelan di Kota Bandung. Sejumlah pengusaha hotel mengaku kehilangan pendapatan hingga miliaran rupiah akibat berkurangnya berbagai kegiatan seperti rapat dan acara pemerintahan yang biasa digelar di hotel.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat, Dodi Ahmad, menyatakan bahwa sejak turunnya Inpres tersebut, pengusaha hotel di Kota Bandung mengalami kerugian hingga Rp 12,8 miliar akibat pembatalan kegiatan dari pihak pemerintah.
Kerugian Pengusaha Hotel Akibat Efisiensi Anggaran Perjalanan Dinas
Dodi mengungkapkan bahwa pembatalan pemesanan hotel tidak hanya berasal dari pemerintah daerah, tetapi juga dari pemerintah pusat hingga kementerian.
“Sampai hari ini, jumlah pembatalan (kegiatan di hotel) yang ada di Kota Bandung sudah mencapai kurang lebih Rp 12,8 miliar dan ini bisa bertambah terus,” kata Dodi kepada detikJabar, Kamis (13/2/2025).
“Sudah banyak yang membatalkan pesanan dari kementerian-kementerian dari Jakarta maupun di tingkat provinsi dari dinas-dinas yang bersangkutan,” tambahnya.
Dampak Terhadap Okupansi dan Potensi PHK
Efisiensi anggaran ini berdampak langsung pada tingkat okupansi hotel yang turun drastis ke angka 30-35 persen. Padahal, okupansi minimal untuk mencapai Break Event Point (BEP) adalah 50 persen.
“Karena sekarang sudah kelihatan bulan Januari saja hotel-hotel di Jawa Barat, khususnya di Kota Bandung, okupansinya hanya 30 persen sampai 35 persen,” jelas Dodi.
Dengan kondisi seperti ini, pengusaha hotel terancam melakukan pemutusan hak kerja (PHK) kepada karyawan jika situasi terus berlanjut.
“Kalau ini berkepanjangan kemungkinan besar usaha dari hotel dan pariwisata bisa memangkas karyawannya minimal 50 persen dari jumlah karyawan sekarang,” ungkapnya.
Dodi memperkirakan jumlah karyawan hotel di Jawa Barat yang berisiko terkena PHK bisa mencapai puluhan ribu. Sebagai gambaran, hotel bintang 3 hingga bintang 5 yang memiliki 100 karyawan per hotel, dapat mengalami pengurangan hingga 50 persen dari total karyawan.
“Kalau di seluruh Jawa Barat asumsinya bisa 40 ribuan, tapi itu masih perkiraan angkanya belum pasti,” katanya.
Harapan Pengusaha Hotel kepada Pemerintah
Meski situasi sulit, pengusaha hotel masih berupaya mempertahankan kondisi usaha tanpa melakukan pengurangan pegawai. Oleh karena itu, mereka berharap ada kebijakan khusus dari pemerintah agar bisnis perhotelan dapat bertahan.
“Kalau selama dua bulan masih bisa kita tanggulangi, tapi kalau sampai akhir lebaran nanti (bulan April) masih begini, semua sudah sepakat bagi yang okupansinya kurang akan melaksanakan efisiensi dari semua kegiatan. Salah satunya yang paling besar adalah pengurangan karyawan,” tutup Dodi.




