Eropa Dorong Larangan Media Sosial untuk Anak, Ini Peta Sikap Negara-Negara

Brussels – Wacana pembatasan akses media sosial bagi anak dan remaja kian menguat di Eropa menyusul langkah Australia yang lebih dulu membatasi penggunaan platform digital bagi anak di bawah 16 tahun. Sejumlah negara Uni Eropa kini bergerak ke arah serupa dengan alasan perlindungan kesehatan mental dan perkembangan kognitif anak, sebagaimana dirangkum dari laporan detik.
Dorongan kebijakan ini muncul di tengah kekhawatiran para ahli terhadap dampak konsumsi konten digital berlebihan. Aktivitas menggulir media sosial selama berjam-jam disebut berpotensi mengubah cara kerja otak anak muda serta memicu kecemasan hingga gangguan kesehatan jangka panjang.
“Fokus khusus pada anak di bawah umur ini disebabkan oleh tingginya risiko dampak buruk jangka panjang, mengingat kemampuan kognitif mereka yang masih dalam tahap perkembangan,” ujar Paul O. Richter di lembaga think thank Bruegel.
Di Prancis, parlemen telah menyetujui rancangan undang-undang yang melarang anak di bawah usia 15 tahun mengakses media sosial. RUU tersebut selanjutnya akan dibahas di majelis tinggi sebelum diputuskan menjadi undang-undang.
Langkah serupa juga disiapkan Spanyol. Perdana Menteri Pedro Sanchez secara terbuka menyatakan komitmennya melindungi anak-anak dari risiko dunia digital. “Hari ini, anak-anak kita terpapar pada ruang yang tak seharusnya mereka jelajahi sendirian, sebuah ruang yang penuh kecanduan, pelecehan, pornografi, manipulasi, dan kekerasan,” ujar Sanchez.
Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen turut menyatakan dukungan terhadap penerapan batas usia yang berlaku secara menyeluruh di Uni Eropa. Namun, efektivitas dan mekanisme penerapan kebijakan tersebut masih menjadi perdebatan di tingkat regional.
Sejumlah negara Eropa lainnya juga tengah mempertimbangkan kebijakan serupa. Denmark, melalui kesepakatan multipartai pada akhir 2025, menyatakan perlunya pembatasan akses media sosial demi melindungi anak dan remaja dari pelecehan daring. Meski demikian, regulasi tersebut belum resmi diberlakukan.
Dikutip detikINET dari Euro News, Italia telah mengajukan rancangan undang-undang ke parlemen untuk membatasi penggunaan media sosial, termasuk aktivitas influencer yang berusia di bawah 15 tahun. Yunani disebut sudah berada pada tahap akhir penerapan kebijakan larangan serupa.
Portugal mengambil pendekatan berbeda dengan mengajukan aturan yang mewajibkan persetujuan orang tua bagi anak di bawah 16 tahun sebelum mengakses media sosial. Austria juga masih mengkaji kebijakan pembatasan, sementara Inggris telah memulai proses konsultasi publik terkait isu ini.
Pada November lalu, anggota parlemen Eropa merekomendasikan larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun di seluruh kawasan Eropa. Dalam rekomendasi tersebut, anak usia 13 hingga 16 tahun masih dimungkinkan mengakses platform digital dengan persetujuan orang tua.
Salah satu solusi teknis yang tengah dibahas adalah penggunaan ID Digital Uni Eropa untuk verifikasi usia. Sistem ini dirancang agar pengguna dapat membuktikan usia tanpa mengungkap data pribadi sensitif.
“Ini memungkinkan orang memverifikasi secara digital bahwa mereka berada di atas usia tertentu tanpa perlu membagi data pribadi tambahan seperti tanggal lahir lengkap, nama, alamat, atau nomor KTP,” kata Richter.
Namun, rencana ini juga menuai kritik. Marc Damie, juru bicara ctrl+alt+reclaim dari Prancis, menilai konsep tersebut belum menjawab persoalan mendasar pada platform media sosial. “Itu tidak menyelesaikan masalah struktural pada platform media sosial,” kata Damie.
Ia menyoroti praktik seperti fitur autoplay dan gulir tanpa batas yang dinilai mendorong kecanduan serta meningkatkan kecemasan pengguna, khususnya pada anak dan remaja.






