ETLE Online, Begini Cara Cek E-Tilang Lewat HP
ETLE Online, Begini Cara Cek E-Tilang Lewat HP / foto dok detikcom

ETLE Online, Begini Cara Cek E-Tilang Lewat HP

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Jakarta – Meski sudah lama diterapkan, masih banyak pengguna jalan yang belum tahu cara cek ETLE atau e-Tilang secara online lewat HP. Padahal, langkah-langkahnya sangat mudah dan bisa dilakukan kapan saja melalui perangkat smartphone.

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik kini semakin masif diterapkan, khususnya oleh Polda Metro Jaya (PMJ). Sistem ini memungkinkan petugas melakukan penindakan secara otomatis melalui kamera yang tersebar di sejumlah titik jalan, tanpa harus menghentikan pelanggar secara langsung di lapangan.

Kamera ETLE akan merekam pelanggaran lalu lintas dan secara otomatis mengidentifikasi pelat nomor kendaraan. Setelah itu, sistem mencocokkan data kendaraan dengan database kepolisian. Jika terbukti melanggar, surat tilang akan dikirim melalui email atau alamat rumah, bahkan bisa juga melalui pesan WhatsApp.

Berikut ini cara cek ETLE PMJ atau e-Tilang secara online lewat HP:

Langkah-Langkah Cek Tilang Elektronik:

  1. Kunjungi situs resmi ETLE di https://etle-pmj.info/id/check-data
  2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai data pada STNK.
  3. Klik tombol “Cek Data”.
  4. Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul notifikasi “No data available”.
  5. Jika ada pelanggaran, akan ditampilkan informasi lengkap seperti waktu kejadian, lokasi pelanggaran, jenis kendaraan, dan status tilang.

Sanksi dari pelanggaran tilang elektronik ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Tips Hindari Tilang ETLE:

Untuk menghindari sanksi ETLE, berikut beberapa aturan penting yang harus dipatuhi saat berkendara:

  • Patuhi rambu dan marka jalan
  • Gunakan sabuk pengaman
  • Jangan menggunakan HP saat berkendara
  • Hindari melampaui batas kecepatan
  • Jangan menggunakan pelat nomor palsu
  • Berkendaralah di jalur yang benar
  • Jangan terobos lampu merah
  • Gunakan helm saat naik motor
  • Jangan berboncengan lebih dari dua orang
  • Nyalakan lampu motor di siang hari

Dengan memahami dan mematuhi aturan tersebut, masyarakat bisa berkendara lebih aman dan terhindar dari sanksi ETLE.

Gambar Gravatar
Penulis artikel kesehatan, keuangan, Islam, sepak bola, olahraga, dan prediksi bola yang menghadirkan informasi terbaru, akurat, informatif, dan mudah dipahami pembaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *