Hukum Membaca Sholawat Saat Haid, Muslimah Tetap Boleh Berdzikir
Ilustrasi Foto: Yourillustration/Pixabay

Hukum Membaca Sholawat Saat Haid, Muslimah Tetap Boleh Berdzikir

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Bengkulu – Hukum membaca sholawat saat haid kerap menjadi pertanyaan bagi Muslimah yang ingin tetap berdzikir di tengah kondisi tersebut. Dalam Islam, sholawat kepada Nabi Muhammad SAW merupakan amalan yang dianjurkan dan memiliki banyak keutamaan.

Dilansir dari detikHikmah, para ulama menjelaskan bahwa perempuan yang sedang haid tetap diperbolehkan membaca sholawat, dzikir, dan doa. Larangan yang berlaku saat haid berkaitan dengan ibadah tertentu seperti salat, puasa, thawaf, serta membaca Al-Qur’an sebagai tilawah.

Dalam buku Jangan Pernah Lelah, Ada Nikmat di Setiap Shalawat karya Meliza Arnelia yang dikutip detikHikmah, dijelaskan bahwa sholawat merupakan bentuk doa dan pujian kepada Nabi Muhammad SAW. Karena termasuk amalan kebaikan, sholawat tetap dapat diamalkan meskipun dalam keadaan haid.

Adapun terkait najisnya darah haid, hal ini dijelaskan dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Asma’ RA. Dalam hadits tersebut, Rasulullah SAW memerintahkan agar darah haid yang mengenai pakaian dibersihkan sebelum digunakan untuk salat. Ini menunjukkan bahwa najisnya darah haid berkaitan dengan kebersihan dalam pelaksanaan ibadah tertentu, bukan larangan untuk berdzikir atau bersholawat.

Selain itu, terdapat pula hadits dari Aisyah RA yang diriwayatkan Imam Bukhari. Dalam hadits tersebut, Rasulullah SAW menegaskan bahwa haid adalah ketetapan Allah bagi perempuan. Nabi SAW memperbolehkan wanita haid melakukan amalan sebagaimana biasa saat berhaji, kecuali thawaf di Ka’bah. Dari sini dipahami bahwa wanita haid tetap dapat menjalankan berbagai bentuk ibadah selain yang secara tegas dilarang.

Menurut Pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya (Yahya Zainul Ma’arif), sebagaimana dikutip detikHikmah dari kanal YouTube Al Bahjah TV, wanita haid boleh melakukan seluruh amal kebaikan kecuali yang memang dilarang dalam syariat.

“Bagi wanita yang dalam keadaan haid, boleh melakukan semua segala kebaikan (termasuk sholawat) kecuali yang dilarang, yang dilarang sedikit,” jelas Buya Yahya.

Larangan bagi wanita haid meliputi tidak melaksanakan salat, tidak berpuasa, tidak berdiam di dalam masjid, tidak thawaf, serta tidak berhubungan suami istri. Selain itu, wanita haid tidak diperbolehkan membawa dan menyentuh mushaf Al-Qur’an, serta membaca Al-Qur’an sebagai tilawah, kecuali dalam rangka hafalan menurut sebagian pendapat ulama.

Meski demikian, dzikir dan sholawat tetap dianjurkan. Buya Yahya menekankan agar wanita haid tetap menjaga rutinitas ibadahnya.

“Anda bebas berdzikir bahkan dzikir sehari-hari Anda yang selama ini Anda dapat dari guru, Anda baca terus jangan berhenti membaca dzikir,” ujarnya.

Dengan demikian, sebagaimana dirangkum detikHikmah, haid bukanlah penghalang bagi Muslimah untuk terus mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui dzikir, doa, dan sholawat yang diperbolehkan dalam syariat.

Gambar Gravatar
Penulis artikel kesehatan, keuangan, Islam, sepak bola, olahraga, dan prediksi bola yang menghadirkan informasi terbaru, akurat, informatif, dan mudah dipahami pembaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *