Alaku

Hukum Mengupil saat Puasa, Ini Penjelasan Fikih Menurut Ulama

Hukum Mengupil saat Puasa, Ini Penjelasan Fikih Menurut Ulama (foto:canva)

Bengkulu – Hukum mengupil saat puasa kerap menjadi pertanyaan umat Islam saat menjalankan ibadah Ramadan. Aktivitas membersihkan hidung dengan jari ini sering dikaitkan dengan kekhawatiran batalnya puasa karena memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh. Namun, penjelasan fikih memberikan batasan yang jelas terkait praktik tersebut. Hal ini dirangkum detik dari berbagai literatur keislaman.

Dalam kajian hukum mengupil saat puasa, dijelaskan bahwa aktivitas tersebut tidak otomatis membatalkan puasa. Mengutip buku Tuntunan Puasa Praktis Mazhab Syafii & 40 Tanya Jawab Puasa karya Ubaidillah Gusman, mengupil masih berada pada area rongga luar tubuh, bukan bagian dalam yang terhubung langsung ke pencernaan, sehingga tidak membatalkan puasa.

Penjelasan senada disampaikan cendekiawan Muslim M Quraish Shihab dalam bukunya M Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui. Ia menerangkan bahwa mengupil maupun mengorek telinga tidak membatalkan puasa selama tidak ada benda yang masuk dan tertelan hingga ke dalam saluran pencernaan.

Rincian batasan area hidung juga dijelaskan dalam buku Syarah Fathal Qarib Diskursus Ubudiyah Jilid Satu susunan Tim Pembukuan Mahad Al Jamiah Al Aly UIN Malang. Dalam kitab tersebut disebutkan bahwa batas batin hidung dimulai setelah melewati batang hidung atau khaisyam. Artinya, selama mengupil tidak melewati batas tersebut, puasa tetap sah.

Sementara itu, dalam buku Fikih Puasa karya Musthafa Siregar ditegaskan bahwa mengupil pada bagian hidung yang lembek tidak membatalkan puasa karena masih tergolong bagian luar. Namun, jika jari atau benda dimasukkan hingga ke bagian keras atau pangkal hidung, maka puasa dinilai batal menurut pendapat tersebut.

Selain membahas hukum mengupil saat puasa, sejumlah literatur fikih juga menjelaskan perbuatan lain yang tidak membatalkan puasa, seperti berbekam, mandi, berenang selama air tidak tertelan, berkumur tanpa menelan air, bersiwak, hingga keluarnya mani tanpa sengaja seperti mimpi basah. Penjelasan ini antara lain tercantum dalam buku Puasa Bukan Hanya Saat Ramadan karya Ahmad Sarwat.

Di sisi lain, beberapa perbuatan dinilai makruh saat berpuasa, sebagaimana dikutip detik dari buku Tuntunan Ibadah Ramadan dan Hari Raya karya Syamsul Nielda serta Fikih Puasa Serial Kajian Ramadhan oleh Mohammad Hafid. Di antaranya mengunyah makanan tanpa tujuan jelas, berlebihan saat berkumur atau menggosok gigi, meninggalkan sahur, hingga berciuman dengan pasangan karena dikhawatirkan memicu hal yang membatalkan puasa.

Dengan berbagai penjelasan tersebut, hukum mengupil saat puasa memiliki batasan yang tegas dalam fikih Islam. Selama dilakukan pada area luar hidung dan tidak menyebabkan sesuatu masuk ke saluran pencernaan, puasa tetap dinyatakan sah.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan