Hukum Puasa Ramadan saat Sakit, Kapan Boleh Batal dan Cara Menggantinya
Hukum Puasa Ramadan saat Sakit, Kapan Boleh Batal dan Cara Menggantinya (foto:canva)

Hukum Puasa Ramadan saat Sakit, Kapan Boleh Batal dan Cara Menggantinya

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Bengkulu – Kewajiban menjalankan puasa Ramadan berlaku bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat, namun Islam juga memberikan keringanan dalam kondisi tertentu, termasuk bagi orang yang sedang sakit. Penjelasan mengenai batasan sakit yang membolehkan tidak berpuasa hingga tata cara menggantinya telah diatur jelas dalam Al-Qur’an dan pandangan para ulama.

Merujuk penjelasan yang dikutip dari detik, puasa Ramadan didefinisikan sebagai menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari, disertai niat. Ketentuan tersebut dijelaskan dalam buku Fiqh dan Ushul Fiqh karya Dr. Nurhayati dan Dr. Ali Imran Sinaga. Dalam Islam, hukum puasa Ramadan adalah wajib dan telah ditegaskan melalui Al-Qur’an, sunnah, serta ijma ulama.

Dasar kewajiban itu tertuang dalam firman Allah SWT pada surah Al-Baqarah ayat 183:

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

Para ulama sepakat puasa Ramadan merupakan bagian dari rukun Islam. Bahkan, orang yang dengan sengaja menolak kewajiban puasa dinilai dapat keluar dari ajaran Islam. Meski demikian, kewajiban ini tidak berlaku mutlak dalam semua keadaan.

Dalam kondisi sakit, Islam memberi keringanan. Mengutip buku Puasa Bukan Hanya Saat Ramadhan karya Ahmad Sarwat Lc, orang yang sakit diperbolehkan tidak berpuasa apabila puasa justru memperparah penyakit atau menghambat proses penyembuhan. Dalam keadaan demikian, ulama menilai tidak dianjurkan memaksakan diri untuk tetap berpuasa.

Pandangan lebih tegas disampaikan DR. KH. M. Hamdan Rasyid, MA dan Saiful Hadi El-Sutha dalam buku Panduan Muslim Sehari-hari. Mereka menjelaskan, berpuasa bisa menjadi haram bagi orang sakit apabila dikhawatirkan membahayakan dirinya hingga mengancam keselamatan jiwa. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam surah An-Nisa ayat 29:

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”

Penegasan serupa juga terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 195:

“Berinfaklah di jalan Allah, janganlah jerumuskan dirimu ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”

Terkait penggantian puasa, ulama fikih Sayyid Sabiq dalam Kitab Fikih Sunnah menjelaskan bahwa orang yang menderita sakit parah dan tidak ada harapan sembuh tidak diwajibkan berpuasa maupun mengqadha. Kewajiban yang berlaku adalah membayar fidyah, yakni memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Ketentuan ini juga berlaku bagi orang lanjut usia yang sudah tidak sanggup berpuasa.

Besaran fidyah umumnya satu mud makanan pokok, setara sekitar 0,875 liter atau 0,625 kilogram, atau satu porsi makan yang lazim dikonsumsi di daerah setempat.

Sementara itu, bagi orang yang sakit sementara dan masih memiliki harapan sembuh, kewajiban puasa yang ditinggalkan harus diganti dengan qadha. Ketentuan ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 185:

“Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur.”

Dengan ketentuan tersebut, Islam menegaskan prinsip kemudahan dalam menjalankan ibadah. Bagi orang sakit, kewajiban puasa Ramadan tetap memperhatikan kondisi kesehatan, dengan pilihan mengganti melalui qadha atau fidyah sesuai keadaan masing-masing.

Gambar Gravatar
Penulis artikel kesehatan, keuangan, Islam, sepak bola, olahraga, dan prediksi bola yang menghadirkan informasi terbaru, akurat, informatif, dan mudah dipahami pembaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *