Hukum Puasa Ibu Menyusui di Ramadan dan Cara Menggantinya Menurut Ulama

Bengkulu – Kewajiban puasa Ramadan berlaku bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat, namun ibu menyusui kerap menghadapi dilema terkait kondisi fisik dan kecukupan ASI bagi bayinya. Islam memberikan ketentuan khusus bagi ibu menyusui agar ibadah tetap berjalan sejalan dengan prinsip menjaga kesehatan ibu dan anak.
Mengacu pada penjelasan yang dikutip dari detik, para ulama sepakat bahwa ibu menyusui boleh tidak berpuasa Ramadan apabila terdapat kekhawatiran terhadap kondisi tubuhnya atau keselamatan bayinya. Kesepakatan ini dijelaskan dalam buku Fikih Empat Madzhab Jilid 2 karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, meski terdapat perbedaan ketentuan di masing-masing mazhab.
Dalam mazhab Maliki, ibu menyusui diperbolehkan tidak berpuasa jika khawatir sakit atau kondisi bayi terganggu. Kewajibannya adalah mengganti puasa di hari lain (qadha), serta membayar fidyah. Apabila puasa dikhawatirkan membahayakan nyawa ibu atau anak dan tidak ada perempuan lain yang dapat menyusui, maka justru diwajibkan untuk tidak berpuasa.
Mazhab Hanafi memberikan keringanan dengan membolehkan ibu menyusui tidak berpuasa jika ada kekhawatiran terhadap diri atau bayinya. Dalam ketentuan ini, ibu menyusui hanya wajib mengqadha puasa tanpa kewajiban fidyah, dalam seluruh kondisi.
Sementara itu, mazhab Hambali menjelaskan bahwa ibu menyusui boleh tidak berpuasa apabila khawatir kesehatannya terganggu atau khawatir terhadap dirinya dan bayi sekaligus. Dalam kondisi tersebut, kewajibannya cukup mengganti puasa di hari lain. Namun, jika kekhawatiran hanya pada kesehatan bayi, maka selain qadha juga diwajibkan membayar fidyah.
Adapun menurut mazhab Syafi’i, ibu menyusui yang khawatir terhadap diri atau bayinya wajib tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain. Fidyah tidak diwajibkan, kecuali jika kekhawatiran hanya tertuju pada bayi. Keringanan ini berlaku apabila memang tidak ada perempuan lain yang dapat menggantikan proses menyusui.
Terkait cara mengganti puasa, perbedaan pendapat ulama kembali muncul. Dalam buku Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah karya Muhammad Abduh Tuasikal disebutkan bahwa pendapat yang dinilai paling kuat menyatakan ibu menyusui cukup mengganti puasa dengan qadha tanpa kewajiban fidyah.
Pandangan ini diperkuat oleh hadits dari Anas bin Malik yang menyatakan:
“Sesungguhnya Allah meringankan separuh salat dari musafir, juga puasa dari wanita hamil dan menyusui. Al Jashshosh ra menjelaskan, ‘Keringanan separuh salat tentu saja khusus bagi musafir. Para ulama tidak ada beda pendapat mengenai wanita hamil dan menyusui bahwa mereka tidak dibolehkan mengqashar salat. Keringanan puasa bagi wanita hamil dan menyusui dari sini juga menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antara wanita hamil dan menyusui jika keduanya khawatir membahayakan dirinya atau anaknya (ketika mereka berpuasa) karena Nabi SAW sendiri tidak merinci hal ini.'” (Ahkamal Qur’an, Ahmad bin ‘Ali Ar Rozi Al Jashshosh)
Sebagian ulama menyamakan kondisi ibu hamil dan menyusui dengan orang sakit. Dalam pandangan ini, mereka dibolehkan tidak berpuasa dan wajib menggantinya saat kondisi memungkinkan, sebagaimana ketentuan dalam firman Allah SWT pada surah Al-Baqarah ayat 184:
“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Selain aspek hukum, ibu menyusui yang memilih tetap berpuasa dianjurkan menjaga kondisi tubuh agar produksi ASI tidak terganggu. Berdasarkan Buku Lengkap Fiqih Kehamilan & Melahirkan karya Rizem Aizid, beberapa langkah yang disarankan antara lain menjaga asupan gizi seimbang, memperbanyak cairan, mencukupi waktu istirahat, tetap tenang agar hormon ASI tidak terhambat, serta mengonsumsi bahan alami seperti madu, sari kurma, dan habbatussauda untuk menjaga stamina selama Ramadan.






