Bengkulu – Kewajiban puasa Ramadan berlaku bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat, namun pelaksanaannya tidak terlepas dari kondisi masing-masing individu. Dalam praktiknya, muncul pertanyaan mengenai hukum puasa setengah hari, baik bagi anak-anak maupun orang dewasa yang memiliki uzur tertentu.
Merujuk penjelasan yang dikutip dari detik, puasa Ramadan diwajibkan bagi Muslim yang telah baligh, berakal, dan mampu menjalankannya secara penuh. Sementara anak-anak yang belum baligh, orang sakit, atau mereka dengan kondisi tertentu memperoleh keringanan sesuai ketentuan syariat.
Dalam buku Fikih Empat Madzhab Jilid 2 karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi dijelaskan, menurut mazhab Maliki terdapat tiga syarat puasa, yakni syarat wajib, syarat sah, dan syarat gabungan. Salah satu syarat wajib adalah telah baligh dan mampu berpuasa, sehingga anak yang belum baligh tidak dibebani kewajiban puasa Ramadan.
Bagi anak-anak, menjalankan puasa setengah hari atau beberapa jam diperbolehkan sebagai bentuk latihan. Hal ini tidak menimbulkan dosa karena mereka memang belum terkena kewajiban. Orang tua atau wali pun tidak diwajibkan memerintahkan anak berpuasa sebelum benar-benar mampu, meski mengajarkan dan membiasakan puasa tetap diperbolehkan sebagai bagian dari pendidikan ibadah.
Dalam buku Madrasah Ramadhan karya Dr. ’Aidh al-Qarni dijelaskan bahwa anak kecil belum terkena beban hukum. Rasulullah SAW bersabda:
“رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّغِيرِ حَتَّى يَكْبُرَ وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ أَوْ يُفِيقَ”
“Hukum tidak dapat diterapkan pada tiga macam orang: orang tidur sampai dia bangun, anak kecil hingga ia baligh, dan orang gila hingga dia sembuh.” (HR. Nasa’i)
Sebagian ulama memang berpendapat anak yang sudah mampu dapat diperintahkan berpuasa sebagai bentuk latihan. Namun, perintah tersebut bukan berarti puasa menjadi wajib, melainkan upaya membiasakan anak menjalankan ibadah sejak dini, sebagaimana praktik pendidikan shalat pada usia tertentu.
Berbeda dengan anak-anak, bagi orang dewasa yang telah memenuhi syarat, puasa Ramadan harus dijalankan secara penuh sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Puasa setengah hari bagi orang dewasa yang tidak memiliki uzur syar’i dinilai sama dengan meninggalkan puasa.
Kewajiban puasa ditegaskan dalam firman Allah SWT pada Surah Al-Baqarah ayat 183:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,”
Meski demikian, Islam memberi keringanan bagi golongan tertentu seperti orang sakit dan musafir. Dalam buku Fikih Puasa karya Ali Musthafa Siregar dijelaskan bahwa mereka yang memiliki alasan yang dibenarkan syariat diperbolehkan tidak berpuasa tanpa berdosa.
Hal ini diperkuat oleh hadits:
“Apabila seorang hamba sakit atau musafir, niscaya Allah SWT akan tetapkan baginya pahala seumpama pahala yang ia lakukan ketika sehat lagi tidak musafir.” (HR Bukhari)
Bagi orang sakit atau musafir yang tidak berpuasa Ramadan, kewajiban yang harus dipenuhi adalah mengganti puasa tersebut (qadha) di hari lain setelah sembuh atau ketika tidak lagi dalam perjalanan. Dengan demikian, ketentuan puasa Ramadan tetap menyesuaikan kondisi, tanpa mengurangi esensi ibadah dan tanggung jawab yang telah ditetapkan.





