Jakarta – Perayaan 14 Februari yang identik dengan Valentine’s Day kembali memunculkan pertanyaan di kalangan umat Islam: bolehkah mengucapkan “Happy Valentine” atau ikut merayakannya? Isu ini kerap menjadi perdebatan karena berkaitan dengan sejarah dan nilai yang dinilai berada di luar ajaran Islam.
Dirangkum dari detik, penelusuran sejarah menunjukkan nama Valentine merujuk pada Santo Valentine, seorang pendeta pada masa Kaisar Romawi Claudius II. Ia disebut tetap menikahkan pasangan muda secara diam-diam meski pemerintah saat itu melarang pernikahan demi kepentingan perang. Atas tindakannya, ia dihukum mati pada 14 Februari 270 M dan kemudian dikenang dalam tradisi gereja sebagai simbol kasih sayang.
Dalam buku Masail Fiqhiyah Al-Haditsah: Penyelesaian Kasus-kasus Kekinian karya Muhibbuthabry dan Zulfahmi Lubis dijelaskan bahwa perayaan tersebut pada abad ke-16 mengalami pergeseran makna. Dari ritual keagamaan, ia berkembang menjadi jamuan kasih sayang yang disebut “Supercalis” sebagaimana tradisi Romawi Kuno setiap 15 Februari. Pada abad pertengahan, istilah “Galentine” dalam bahasa Perancis Normandia yang berarti cinta juga disebut turut memengaruhi tradisi 14 Februari sebagai momen mencari pasangan.
Seiring perkembangan zaman dan globalisasi budaya, Valentine kemudian dipandang sebagai bagian dari budaya populer Barat. Dalam praktiknya, perayaan ini kerap dikaitkan dengan pesta, simbol romantisme bebas, hingga perilaku yang dinilai bertentangan dengan norma agama.
Terkait hukumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa merayakan Valentine bagi umat Islam adalah haram. Ketetapan tersebut pertama kali disampaikan pada 13 Februari 2008 dan dipertegas melalui Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017.
Ada tiga alasan utama dalam fatwa tersebut. Pertama, Valentine tidak memiliki dasar dalam syariat Islam. Kedua, perayaannya dinilai identik dengan aktivitas yang berpotensi melanggar norma agama. Ketiga, tradisi tersebut dianggap lebih banyak membawa mudarat dibanding manfaat, khususnya bagi generasi muda.
Dalam kajian fikih yang juga dikutip dari buku yang sama, perayaan Valentine dipandang sebagai bentuk peniruan ritual umat Kristiani. Konsep larangan meniru tradisi non-Muslim (tasyabbuh) turut dibahas dalam kitab Bughyatul Musytarsyidin, yang menguraikan tingkatan hukum mengikuti budaya agama lain, mulai dari kufur, dosa, hingga makruh, tergantung pada niat dan bentuk keterlibatan.
Al-Qur’an pun mengingatkan dalam Surah Al-Isra ayat 36 agar umat Islam tidak mengikuti sesuatu tanpa pengetahuan yang jelas, karena pendengaran, penglihatan, dan hati akan dimintai pertanggungjawaban.
Berdasarkan pandangan tersebut, MUI menegaskan umat Islam tidak diperbolehkan merayakan Valentine, termasuk sekadar mengucapkannya. Wallahu a’lam.





