Alaku

Artikel ini ditulis oleh: Weliyettri Nur Handayani, Intan, Tyo Abiyyi Permana, Delfa Sapta Prayongga, Shinta Lestari Oktarini Mahasiswa Semester Dua Fakultas Pertanian, Perikanan, dan Kelautan Universitas Bangka Belitung

SEKTOR Agribisnis memiliki peranan krusial dalam perekonomian global, khususnya bagi negara-negara berkembang seperti Indonesia. Sektor Agribisnis bukan hanya sebagai penyedia pangan dan bahan baku industri, agribisnis juga menjadi sebagai sumber penghidupan bagi sebagian besar petani dan masyarakat pedesaan yang bergerak di bidang pertanian.

Namun, sistem agribisnis konvensional sering kali terjadi banyak permasalahan, seperti ketidakadilan dalam distribusi pendapatan, eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan yang dapat merusak sumber daya alam, serta ketidakstabilan harga yang merugikan petani.

Ekonomi Islam menawarkan solusi alternatif dengan prinsip-prinsip yang menekankan keadilan, keberlanjutan, dan kemaslahatan bersama. Prinsip-prinsip nya dapat berupa larangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maisir (spekulasi) bertujuan untuk menciptakan sistem ekonomi yang stabil, adil, dan beretika dalam membangun sistem agribisnis yang maju.

Implementasi prinsip-prinsip ekonomi Islam dalam sistem agribisnis dapat menjadi solusi untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ada. Misalnya, penggunaan akad-akad syariah seperti mudharabah (bagi hasil) dan murabahah (jual beli dengan margin keuntungan yang jelas) dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi petani dalam transaksi bisnis.

Selain itu, praktik pertanian organik yang selaras dengan prinsip-prinsip Islam dapat mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam.

Implementasi prinsip-prinsip ekonomi Islam dalam agribisnis juga menghadapi berbagai tantangan. Tantangan dapat terjadi karena kurangnya pemahaman tentang konsep ekonomi Islam, keterbatasan akses terhadap modal syariah, serta regulasi yang belum mendukung menjadi kendala yang perlu diatasi.

Oleh karena itu, diperlukan upaya yang komprehensif dari berbagai pihak seperti peran pemerintah, lembaga keuangan syariah,akademisi, dan masyarakat, untuk mendorong pengembangan agribisnis syariah yang berkelanjutan dan berdaya saing.(“Agroekonomi Syariah:”Teori dan praktik” oleh Iskandar Zulkarnain.)

Perkembangan agribisnis syariah menarik perhatian, namun masih ada pertanyaan tentang perbedaan antara agribisnis syariah dan agribisnis non-syariah.

Pertanyaan utama adalah apakah agribisnis syariah memiliki peran dan posisi yang jelas dalam pertanian.

Artikel ini bertujuan untuk memilah-milah agribisnis berdasarkan subsistemnya dan mendekatinya secara syar’i untuk menemukan pemahaman yang lebih jelas mengenai konsep dan aplikasi agribisnis syariah yang relevan dengan kebutuhan dan prinsip-prinsip Islam (Pemberdayaan Agribisnis Syariah dalamPerspektif Ekonomi Islam Muhammad Hafidz Fajri Vol.2, No.3 September 2023)

Menurut Qs An nisa ayat 29

يٰٰٓاَيُّهَاالَّذِيْنَاٰمَنُوْاَلَتَأْكُلُوْٰٓااَمْوَالَكُمْبَيْنَكُمْبِالْبَاطِِلَِِلَّٰٓاَنْتَكُوْنَتِجَارَةًعَنْتَرَاضٍ ِمنْكُمْْۗوََلَتَقْتُلُوْٰٓااَنْفُسَكُمْْۗاِنَّاللّٰهَكَانَبِكُمْرَحِيْمًا ۝٢٩

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”

Melarang umat Islam untuk saling memakan harta dengan cara yang tidak benar (batil), kecuali dalam perdagangan yang dilakukan atas dasar suka sama suka.

Tafsir:

Memakan harta dengan cara batil mencakup segala bentuk penipuan, penindasan, riba, dan tindakan yang merugikan orang lain. Perdagangan yang sah adalah perdagangan yang dilakukan dengan jujur, adil, dan tidak merugikan pihak lain.

Menurut Qs Al-Baqarah ayat 275

ۖ ۖفَمَنْجَاءَهُمَوْعِظَةٌمِنْرَ ِبهِفَانْتَهَىٰفَلَهُمَاسَلَفَوَأَمْرُهُإِلَىاّللَِّوَمَنْعَادَفَأُولَٰئِكَأَصْحَابُالنَّارِهُمْفِيهَاخَالِدُونَ ۚ ْۗ ۚالَّذِينَيَأْكُلُونَال ِربَاَلَيَقُومُونَإَِلَّكَمَايَقُومُالَّذِييَتَخَبَّطُهُالشَّيْطَانُمِنَالْمَ ِس ذَٰلِكَبِأَنَّهُمْقَالُواإِنَّمَاالْبَيْعُمِثِْلُل ِربَا وَأَحَِلَّللَّهُالْبَيْعَوَحَرَّمَال ِربَا

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”

Tafsir:

Orang yang melakukan transaksi riba akan mengalami kegelisahan dan ketidakpastian di dunia, serta azab pedih di akhirat. Riba berbeda dengan jual beli, karena riba merugikan salah satu pihak, sedangkan jual beli menguntungkan kedua belah pihak.Barang siapa berhenti melakukan transaksi riba setelah mendapat peringatan, maka apa yang telah diperolehnya dahulu tidak perlu dikembalikan. Namun, jika mengulangi transaksi riba, maka mereka akan menjadi penghuni neraka.(https://quran.nu.or.id)

Agar terhindar dari riba, sudah semestinya umat Islam melakukan aktivitas ekonomi dengan baik. Ada tiga prinsip dalam aktivitas ekonomi yang baik. Pertama, _asaasuhu al-‘amal_. Basisnya adalah produktifitas, bukan meminta-minta. Apa yang kita hasilkan, itu yang kita nikmati. Keringat yang kita tumpahkan, itulah yang kita makan hasilnya. Kehidupan saat ini adalah ruang bagi kita untuk mengisinya dengan aktivitas-aktivitas yang produktif, aktivitas ekonomi yang baik.

Sebagai petani sudah seharusnya menerapkan aktivitas ekonomi yang terhindar dari riba.

Untuk mewujudkan aktivitas ekonomi agribisnis yang maju maka kita harus menerapkan prinsip-prinsip yang menekankan keadilan, keberlanjutan, dan kemaslahatan bersama. Berapapun yang kita dapatkan, itulah yang paling berkah untuk kita, meski kuantitasnya lebih sedikit dari orang lain. Rasul berpesan, _maa qalla wa kafaa khoirun mimmaa katsura wa alaa_, meski sedikit tapi tercukupkan, jauh lebih baik dari yang berlimpah tapi menimbulkan kelalaian dalam hatimu.

Kedua, asas ekonomi dalam Islam adalah _al-‘adalatul ijtimaiyah_. Aktivitas ekonomi yang tidak hanya memikirkan diri sendiri, tapi juga memikirkan orang lain. Aktivitas ekonominya tidak hanya untuk menumpuk harta sendiri, tapi juga bagaimana bisa mendistribusikan ini untuk orang banyak.( Dr. TGB M Zainul Majdi, Anggota Komite Eksekutif Majelis Hukama Al-Muslimin (MHM),2022)Indonesia merupakan negara dengan sumber daya alam yang melimpah disektor pertanian. Sumber daya alam tersebut dimanfaatkan warga untuk diperjualbelikan dengan harapan bisa memenuhi kebutuhan hidup.

Hasil sumber daya alam harus dijual dengan menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam bertujuan untuk menciptakan sistem ekonomi yang stabil, adil, dan beretika dalam membangun sistem agribisnis yang maju,dengan begitu tidak ada selisih diantara penjual dan pembeli yang dapat membuat keributan.

Maka dari itu untuk membangun system agribisnis yang maju kita perlu menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam agar terciptanya agribisnis yang berkualitas.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan