Alaku

Jakarta – Hukum memelihara hewan seperti reptil, burung, hingga anjing kerap menjadi pertanyaan di kalangan umat Islam. Dalam syariat Islam, memelihara hewan pada dasarnya diperbolehkan selama tidak membahayakan dan hewan tersebut diperlakukan dengan baik.

Namun, terdapat ketentuan khusus terhadap beberapa jenis hewan, terutama yang dianggap berbahaya atau memiliki aturan tertentu terkait najis dan pemeliharaannya.

Untuk hewan reptil, Islam mengatur agar hewan yang dipelihara tidak membahayakan manusia serta tetap dirawat dengan layak. Dalam buku Khutbah Jumat Pelestarian Satwa Langka susunan Hayu Susilo Prabowo dijelaskan bahwa hewan peliharaan tidak boleh najis pada zatnya, tidak digunakan untuk tujuan haram, serta tetap diberi makan dan minum.

Sebagian ulama menyarankan umat Islam menghindari memelihara reptil berbahaya seperti ular dan buaya karena berpotensi mengancam keselamatan manusia.

Bahkan, terdapat hadits yang menyebut beberapa hewan pengganggu diperbolehkan untuk dibunuh. Dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda, “Lima binatang pengganggu yang boleh dibunuh di tanah halal maupun tanah haram adalah ular, gagak, tikus, anjing galak, dan elang.” (HR Muslim).

Sementara itu, memelihara burung dalam sangkar diperbolehkan atau hukumnya mubah. Ketentuan ini merujuk pada kisah Rasulullah SAW dengan Abu Umair, seorang anak kecil yang memelihara burung kecil bernama Nughair.

Dalam riwayat Anas bin Malik RA, Nabi Muhammad SAW tidak melarang anak tersebut memelihara burung dan bahkan menghiburnya ketika burung peliharaannya mati.

Dari kisah tersebut, para ulama memahami bahwa memelihara burung diperbolehkan selama hewan tersebut dirawat dengan baik dan tidak disiksa. Namun hukumnya dapat berubah menjadi haram apabila pemilik menelantarkan atau menyakiti hewan peliharaannya.

Adapun beberapa ulama menyebut burung seperti gagak dan elang sebaiknya tidak dipelihara karena termasuk hewan fasiq sebagaimana disebutkan dalam hadits.

Sementara untuk anjing, Islam memiliki aturan yang lebih ketat. Dalam buku Al-Halal wa Al-Haram fi Al-Islam karya Yusuf Qardhawi disebutkan Nabi Muhammad SAW melarang memelihara anjing di dalam rumah tanpa kebutuhan tertentu.

Larangan itu berkaitan dengan persoalan kebersihan dan najis akibat jilatan anjing. Rasulullah SAW bersabda, “Jika anjing menjilat bejana salah seorang di antara kalian, hendaklah dicuci tujuh kali, satu di antaranya dengan tanah.”

Meski demikian, Islam tetap memperbolehkan memelihara anjing apabila memiliki manfaat tertentu, seperti untuk berburu, menjaga ternak, atau menjaga rumah.

Seperti diberitakan Detik.com, para ulama menekankan bahwa prinsip utama dalam memelihara hewan adalah memastikan hewan tidak disiksa, tidak membahayakan, dan tetap diperlakukan secara baik sesuai ajaran Islam.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan