Bengkulu – Menahan hawa nafsu, termasuk syahwat, menjadi kewajiban utama umat Islam selama menjalankan ibadah puasa. Namun, dalam praktiknya, tidak jarang pasangan suami istri melakukan cumbu rayu tanpa hubungan intim pada siang hari hingga menyebabkan keluarnya madzi. Kondisi ini kerap memunculkan pertanyaan, apakah puasa tetap sah atau justru wajib diganti.
Mengacu pada penjelasan yang dirangkum dari detik, madzi merupakan cairan bening dan berlendir yang keluar akibat rangsangan seksual, baik karena khayalan maupun sentuhan fisik tanpa jimak. Keterangan ini dijelaskan oleh Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi dalam kitab terjemahan Ringkasan Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq. Madzi dapat keluar dari laki-laki maupun perempuan, meski dalam praktiknya lebih sering dialami perempuan.
Para ulama sepakat bahwa madzi termasuk najis. Jika mengenai tubuh, wajib dibersihkan dengan mencucinya, sedangkan apabila mengenai pakaian, cukup dengan memercikkan air karena termasuk najis yang sulit dihindari.
Terkait dampaknya terhadap puasa, para ulama berbeda pandangan. Dalam buku Fikih Ibadah: Panduan Lengkap Beribadah Sesuai Sunnah Rasul karya Hasan Ayyub, dijelaskan bahwa Imam Malik dan Imam Ahmad berpendapat keluarnya madzi saat puasa menyebabkan puasa batal dan wajib diqadha. Sementara itu, menurut Imam Syafi’i, keluarnya madzi tidak membatalkan puasa karena kedudukannya disamakan dengan air kencing.
Selain persoalan madzi, detik juga merangkum sejumlah hal yang disepakati dapat membatalkan puasa sebagaimana dinukil dari kitab Fiqih Sunnah 2 karya Sayyid Sabiq.
Pertama, memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui mulut, meskipun tidak memberikan stamina, seperti menelan garam dalam jumlah banyak, tetap membatalkan puasa. Kedua, makan dan minum secara sengaja membatalkan puasa, sedangkan jika dilakukan karena lupa, puasa tetap sah dan tidak wajib diganti. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah RA:
مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ
Artinya: “Siapa saja yang lupa dirinya sedang berpuasa, lalu ia makan atau minum, hendaklah ia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allahlah yang memberi makan dan minum kepadanya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Ketiga, muntah yang disengaja dengan cara tertentu, seperti memasukkan jari ke mulut, membatalkan puasa dan wajib diqadha. Sebaliknya, muntah yang terjadi tanpa sengaja tidak membatalkan puasa. Ketentuan ini berdasarkan hadits Abu Hurairah RA:
مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَمَنْ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ
Artinya: “Siapa saja yang muntah dengan tidak sengaja, ia tidak wajib mengganti puasa; dan siapa saja yang muntah dengan sengaja, hendaklah ia mengganti puasanya.” (HR Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Daruquthni, dan Hakim)
Keempat, keluarnya air mani akibat sentuhan fisik seperti mencium atau mendekap pasangan, atau dengan bantuan tangan, membatalkan puasa dan mewajibkan qadha. Namun, jika mani keluar karena mimpi basah atau sekadar pikiran dan pandangan, maka puasa tidak batal.
Kelima, haid dan nifas juga membatalkan puasa meskipun terjadi sesaat sebelum waktu berbuka. Dalam kondisi ini, puasa wajib diganti di hari lain.
Dengan memahami perbedaan pendapat ulama dan ketentuan yang membatalkan puasa, umat Islam diharapkan lebih berhati-hati dalam menjaga ibadah puasa agar tetap sah dan bernilai di sisi Allah SWT.





