Alaku

Membersihkan Telinga Saat Puasa, Ini Batasan yang Bisa Membatalkan atau Tidak

Membersihkan Telinga Saat Puasa, Ini Batasan yang Bisa Membatalkan atau Tidak(foto:canva)

Bengkulu – Selama menjalankan ibadah puasa Ramadan, umat Islam diwajibkan menahan diri dari berbagai hal yang berpotensi membatalkan puasa, termasuk memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja. Salah satu persoalan yang kerap ditanyakan adalah hukum membersihkan telinga saat berpuasa, mengingat aktivitas ini biasanya melibatkan kapas, cotton bud, atau alat tertentu.

Penjelasan mengenai persoalan ini dirangkum dari detik yang mengulas perbedaan pandangan ulama dalam fikih puasa. Membersihkan telinga menjadi pembahasan karena dikhawatirkan termasuk perbuatan memasukkan benda ke dalam rongga tubuh.

Dalam pandangan pertama, membersihkan telinga dinilai tidak membatalkan puasa. Pendapat ini dinukil dari buku M Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui susunan Ahmad Sarwat. Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa mengorek telinga disamakan dengan mengupil atau membersihkan hidung, yang tidak membatalkan puasa.

Ahmad Sarwat juga menjelaskan dalam bukunya Puasa Bukan Hanya Saat Ramadan bahwa perkara yang membatalkan puasa adalah ketika benda yang dimasukkan tertelan dan masuk ke saluran pencernaan. Sementara itu, Imam Malik dan Imam Ghazali dari mazhab Syafi’i berpendapat memasukkan sesuatu ke dalam telinga tidak termasuk hal yang membatalkan puasa.

Namun, pendapat berbeda disampaikan oleh sebagian ulama lainnya. Mereka menilai membersihkan telinga dengan cotton bud berpotensi membatalkan puasa apabila dilakukan hingga menjangkau rongga bagian dalam telinga. Pandangan ini dijelaskan dalam buku Fiqih Praktis Puasa susunan Buya Yahya, yang menyebutkan bahwa memasukkan sesuatu ke dalam telinga melebihi batas yang dapat dijangkau jari—baik menggunakan cotton bud, air, maupun alat lain—dapat membatalkan puasa. Pendapat ini merujuk pada pandangan mayoritas ulama.

Adapun batas aman membersihkan telinga saat puasa juga dijelaskan dalam buku Ramadan Ensiklopedis: Membincang Ragam Persoalan di Bulan Puasa susunan Abdul Pirol. Dalam buku tersebut diterangkan bahwa membersihkan bagian luar telinga dengan jari tidak membatalkan puasa. Namun, jika menggunakan cotton bud hingga masuk ke area dalam telinga, maka puasa berpotensi batal.

Pendapat ini merujuk pada mayoritas ulama mazhab Syafi’i. Karena itu, sebagaimana dirangkum dari detik, umat Islam yang membersihkan telinga saat berpuasa dianjurkan memahami batasan rongga telinga yang boleh dibersihkan agar tidak sampai melakukan hal yang dapat membatalkan puasa.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan