Alaku

JakartaKementerian Perdagangan (Kemendag) tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur perdagangan melalui sistem elektronik. Dalam aturan baru itu, platform e-commerce diwajibkan lebih transparan terkait biaya yang dibebankan kepada penjual atau seller.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan revisi aturan dilakukan untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih adil antara platform, penjual, dan konsumen. Salah satu poin utama yang diatur ialah keterbukaan informasi mengenai biaya administrasi maupun pungutan lainnya di marketplace.

“Jadi platform harus transparan ya di dalam pengenaan biaya, biaya admin, atau biaya apa pun. Itu harus transparan dan harus ada perjanjian yang bisa diunduh di platform itu,” ujar Budi di Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Selain mengatur transparansi biaya, Kemendag juga mewajibkan marketplace memberikan ruang promosi yang lebih besar bagi produk dalam negeri, khususnya produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dalam revisi tersebut, pemerintah turut memperketat mekanisme penanganan keluhan di platform e-commerce. Marketplace nantinya wajib menyediakan layanan aduan dengan batas waktu penyelesaian atau Service Level Agreement (SLA) yang jelas.

“Kemudian platform juga harus menyediakan layanan aduan dengan SLA yang jelas. Jadi itu untuk melindungi konsumen dan juga seller,” kata Budi.

Ia menegaskan, mekanisme pengaduan harus berjalan setara agar permasalahan antara penjual, konsumen, maupun platform dapat diselesaikan secara transparan dan adil.

Menurut Budi, proses revisi Permendag saat ini sudah memasuki tahap finalisasi. Pemerintah menargetkan aturan tersebut dapat selesai dalam waktu dekat apabila tidak ada kendala.

“Sekarang sudah finalisasi. Mudah-mudahan minggu depan selesai,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menyatakan pemerintah tidak akan mengatur besaran biaya admin yang dikenakan platform kepada pedagang.

Dikutip dari Detikcom, Kemendag lebih menitikberatkan pada prinsip transparansi, keadilan, serta persetujuan antara marketplace dan penjual.

“Fokus kami adalah memastikan adanya prinsip transparansi, keadilan, dan tidak merugikan pelaku usaha,” kata Iqbal.

Ia menjelaskan hubungan antara seller dan platform merupakan hubungan business-to-business (B2B), sehingga setiap perubahan biaya wajib diinformasikan secara terbuka dan mendapat persetujuan dari pedagang melalui kontrak elektronik atau perjanjian tertulis.

“Platform wajib menyampaikan informasi perubahan dimaksud dan mendapatkan persetujuan dari pedagang melalui perjanjian tertulis atau kontrak elektronik,” tambahnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan