Bengkulu – Kondisi jalan rusak yang marak muncul saat musim hujan menjadi ancaman serius bagi keselamatan pengendara. Tak sedikit kecelakaan lalu lintas dipicu lubang jalan atau permukaan aspal yang rusak, sehingga pengelolaan dan perbaikan jalan semestinya menjadi perhatian utama pihak berwenang.
Berdasarkan sumber detik, kerusakan jalan bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga menyangkut tanggung jawab hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pihak yang bertanggung jawab atas jalan dapat dikenai sanksi denda hingga pidana penjara apabila lalai menangani kerusakan yang membahayakan pengguna jalan.
Di Indonesia, status jalan dibagi ke dalam beberapa kategori, yakni jalan nasional, jalan provinsi, serta jalan kabupaten atau kota. Setiap jenis jalan memiliki ciri fisik, fungsi, dan penanggung jawab yang berbeda.
Untuk jalan nasional, ciri paling mudah dikenali terletak pada marka jalannya. Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018, jalan nasional memiliki marka membujur berwarna putih dan kuning. Marka kuning tersebut bisa berupa garis utuh maupun putus-putus yang berfungsi sebagai pembatas dan pembagi jalur, termasuk tanda tepi jalur lalu lintas di sisi kanan. Penyelenggaraan jalan nasional berada di bawah kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum, melalui Direktorat Jenderal Bina Marga.
Berbeda dengan itu, jalan provinsi hanya menggunakan marka jalan berwarna putih, baik berupa garis putus-putus maupun garis utuh. Dari segi ukuran, jalan provinsi umumnya cukup lebar dan di beberapa ruas bahkan setara dengan jalan nasional. Pengelolaan dan tanggung jawab jalan provinsi berada di tangan gubernur atau pejabat yang ditunjuk. Jalan provinsi mencakup jalur penghubung ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten atau kota, antaribu kota kabupaten atau kota, jalan strategis provinsi, serta ruas jalan tertentu di wilayah DKI Jakarta. Penetapan ruas jalan provinsi dilakukan melalui Surat Keputusan Gubernur.
Sementara itu, jalan kabupaten atau kota secara marka juga hanya menggunakan garis putih seperti jalan provinsi. Namun, lebar jalannya umumnya lebih kecil dan berfungsi menghubungkan antarkecamatan atau wilayah yang lebih lokal. Tidak jarang jalan kabupaten hanya berupa jalan aspal atau beton tanpa marka sama sekali. Pengelolaan jalan ini menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten atau kota melalui bupati atau pejabat yang ditunjuk.
Jalan kabupaten mencakup jalan kolektor primer yang tidak termasuk jalan nasional dan provinsi, jalan lokal primer yang menghubungkan pusat-pusat pemerintahan hingga desa, jalan sekunder di luar kewenangan provinsi, serta jalan strategis kabupaten.
Dengan memahami perbedaan jenis jalan dan kewenangannya, masyarakat diharapkan dapat mengetahui pihak yang bertanggung jawab ketika menemui jalan rusak, sekaligus mendorong pengelola jalan untuk lebih sigap menjaga keselamatan pengguna jalan.




