Komdigi Dorong Bilik Khusus Registrasi SIM Biometrik, Jaga Privasi Pelanggan Berhijab

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama operator seluler mulai menyediakan bilik registrasi khusus di gerai layanan sebagai bagian dari penerapan registrasi kartu SIM berbasis biometrik. Fasilitas tersebut disiapkan untuk menjaga privasi pelanggan, terutama perempuan berhijab, saat menjalani proses verifikasi wajah.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyambut baik langkah sejumlah operator yang telah menghadirkan ruang privat bagi pelanggan yang membutuhkan kenyamanan selama proses registrasi biometrik.
“Saya senang sekali tadi disampaikan di beberapa gerai teman-teman operator ada bilik khusus untuk mereka yang menggunakan hijab atau jilbab,” ujar Meutya di Jakarta.
Menurutnya, keberadaan bilik registrasi perlu diperluas agar seluruh masyarakat yang memerlukan ruang tertutup dapat melakukan perekaman biometrik dengan lebih nyaman. Ia menegaskan layanan tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan sistem yang inklusif bagi seluruh pelanggan.
“Perempuan mungkin ada yang tidak nyaman melakukan di depan umum sehingga bisa masuk ke bilik-bilik tersebut supaya lebih privat untuk melakukan biometrik,” katanya.
Selain memperhatikan kebutuhan pelanggan berhijab, Meutya meminta operator seluler memastikan layanan registrasi biometrik dapat diakses oleh semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas. Ia juga menegaskan tidak boleh ada lagi proses registrasi pelanggan baru yang mengabaikan verifikasi biometrik.
Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Komdigi terus mengawasi pelaksanaan program tersebut agar seluruh operator menyediakan fasilitas registrasi yang aman dan nyaman. Melalui bilik khusus, pelanggan dapat melakukan verifikasi wajah di ruang tertutup, sementara petugas mendampingi proses perekaman sesuai prosedur sekaligus menjaga kerahasiaan data pribadi.
Registrasi kartu SIM berbasis biometrik mulai diberlakukan secara wajib sejak 1 Juli 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026, setelah melalui masa uji coba sejak Januari 2026.
Meutya menjelaskan kebijakan tersebut merupakan strategi pemerintah untuk menekan penyalahgunaan identitas dalam layanan telekomunikasi dan mencegah kejahatan digital yang memanfaatkan nomor seluler dengan identitas palsu.
“Kebijakan registrasi biometrik ini solusi di tingkat hulu untuk memutus akar masalah kejahatan berbasis digital dengan berusaha menutup celah anonimitas,” tegasnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), hingga pertengahan Juli 2026 sebanyak lebih dari 10,03 juta pelanggan telah menyelesaikan registrasi biometrik. Pemerintah bersama operator seluler menargetkan seluruh 291,16 juta pelanggan seluler aktif di Indonesia dapat terlindungi melalui sistem tersebut.
Menutup keterangannya, Meutya menegaskan negara harus hadir melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan digital melalui sistem registrasi yang aman, mudah diakses, serta tetap menghormati hak privasi setiap pelanggan.






