Alaku

Mau Daftar KIP Kuliah 2026? Cek Desil DTSEN Dulu, Ini Caranya

Mau Daftar KIP Kuliah 2026? Cek Desil DTSEN Dulu, Ini Caranya (foto: tangkapan layar https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/)

Jakarta – Calon mahasiswa yang ingin mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026 perlu memastikan kategori desil keluarganya sebelum mengajukan bantuan pendidikan tinggi tersebut. Berdasarkan ketentuan KIP Kuliah 2026, calon penerima diprioritaskan dari keluarga yang masuk desil 1 hingga desil 4 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan keluarga berdasarkan sejumlah variabel sosial ekonomi. Kelompok desil 1 sampai 4 merepresentasikan 40 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan terbawah dan menjadi kelompok prioritas dalam berbagai program bantuan pemerintah, termasuk bantuan sosial.

Karena itu, calon pendaftar KIP Kuliah dapat mengecek status desil secara mandiri sebelum memulai proses pendaftaran. Pengecekan dilakukan melalui laman DTSEN yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS).

Langkah pertama, calon mahasiswa perlu membuka laman DTSEN di https://dtsen-form.bps.go.id/, kemudian memilih menu “Lainnya”. Setelah itu, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode captcha, lalu tekan “Cek Data”.

Jika NIK tercatat dalam basis data DTSEN, sistem akan menampilkan keterangan bahwa data ditemukan. Pendaftar kemudian dapat memilih menu “Cek Desil”, memasukkan tanggal lahir dan kode captcha, lalu kembali menekan “Cek Data” untuk melihat kategori desil.

Apabila data yang muncul dinilai tidak sesuai, tersedia opsi “Pembaruan Data” yang dapat digunakan dengan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam sistem DTSEN.

Setelah memastikan memenuhi ketentuan, calon mahasiswa dapat membuat akun KIP Kuliah melalui laman resmi KIP Kuliah. Pendaftaran akun dilakukan dengan memilih “Login Siswa”, kemudian “Belum punya akun? Daftar Sekarang”.

Pembuatan akun berlaku bagi siswa yang lulus pada 2026, 2025, dan 2024 serta belum berstatus sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi. Pendaftar harus menyiapkan NIK, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat email aktif.

Data tersebut selanjutnya divalidasi oleh sistem KIP Kuliah untuk memastikan kesesuaian data dan kelayakan penerima. Jika proses berhasil, nomor pendaftaran dan kode akses akan dikirimkan ke email yang digunakan saat pembuatan akun.

Untuk mengajukan KIP Kuliah, pendaftar kembali masuk melalui menu “Login Siswa” menggunakan nomor pendaftaran dan kode akses. Seluruh data yang diminta harus dilengkapi, termasuk memilih jalur seleksi serta mengunggah dokumen atau bukti yang dipersyaratkan.

Setelah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, pihak kampus dapat melakukan verifikasi sebelum mengusulkan calon mahasiswa tersebut sebagai penerima KIP Kuliah kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

Pendaftar juga perlu memperhatikan bahwa pendaftaran KIP Kuliah dan pendaftaran masuk perguruan tinggi melalui jalur mandiri merupakan proses berbeda. Karena itu, calon mahasiswa tetap harus mendaftarkan diri ke perguruan tinggi tujuan sesuai jadwal seleksi mandiri yang dipilih.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan