Menunggu Keluarga Datang, Kapan Penundaan Pemakaman Jenazah Diperbolehkan dalam Islam?

Jakarta – Islam menganjurkan agar jenazah Muslim segera dimakamkan setelah dimandikan, dikafani, dan disalatkan. Meski demikian, penundaan pemakaman masih diperbolehkan dalam kondisi tertentu yang membawa kemaslahatan, selama tidak dilakukan tanpa alasan yang dibenarkan atau menimbulkan mudarat bagi jenazah.
Anjuran menyegerakan pemakaman merupakan bagian dari tuntunan syariat. Para ulama menjelaskan bahwa penguburan sebaiknya dilakukan sesegera mungkin setelah seseorang dinyatakan meninggal dunia, termasuk apabila wafat terjadi pada malam hari.
Dasar anjuran tersebut di antaranya berasal dari sabda Rasulullah SAW kepada Ali bin Abi Thalib RA, “Tiga hal, wahai Ali, yang tidak boleh dilambatkan; salat jika sudah tiba waktunya, jenazah yang sudah siap, dan gadis atau bujang jika sudah mendapat yang sekufu.” (HR Ahmad).
Dalam riwayat lain dari Abu Sa’id Al-Khudri RA, Rasulullah SAW juga menggambarkan pentingnya menyegerakan penguburan. Beliau bersabda bahwa apabila jenazah orang saleh dipikul menuju pemakaman, ia seakan berkata, “Bersegeralah kalian membawaku.” Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah, dan Ahmad.
Ustaz Rusdianto dalam Terjemah dan Fadhilah Majmu’ Syarif menjelaskan bahwa pemakaman jenazah tidak dianjurkan ditunda hingga keesokan hari atau lebih lama tanpa alasan yang dibenarkan. Menurutnya, ukuran waktu penguburan dimulai sesaat setelah seseorang dipastikan telah meninggal dunia.
Meski demikian, para ulama memberikan kelonggaran apabila penundaan dilakukan demi kepentingan yang memiliki maslahat. Salah satunya adalah menunggu kedatangan anggota keluarga atau kerabat dekat untuk memberikan penghormatan terakhir, selama penundaannya tidak berlangsung terlalu lama.
Selain itu, penundaan juga diperbolehkan untuk memberikan kesempatan kepada lebih banyak pelayat menghadiri prosesi pemakaman sehingga hak-hak jenazah dapat ditunaikan secara lebih sempurna. Dalam kondisi tertentu, penundaan juga dapat dilakukan untuk kepentingan autopsi yang dibutuhkan dalam proses hukum atau pemeriksaan medis guna memastikan status kematian seseorang.
Dengan demikian, hukum asal dalam Islam tetap menganjurkan agar jenazah segera dimakamkan. Namun, apabila terdapat alasan yang dibenarkan syariat dan membawa kemaslahatan tanpa mengabaikan penghormatan terhadap jenazah, penundaan pemakaman diperbolehkan sesuai dengan pertimbangan para ulama.






