Mimpi Basah Saat Puasa, Apakah Membatalkan? Ini Penjelasan Ulama

Bengkulu – Mimpi basah menyebabkan keluarnya air mani secara tidak sengaja dan merupakan hal yang tidak dapat dikendalikan manusia. Karena itu, banyak umat Islam mempertanyakan apakah mimpi basah yang terjadi di siang hari saat berpuasa dapat membatalkan puasa. Penjelasan fikih menegaskan bahwa mimpi basah tidak membatalkan puasa. Berikut rangkumannya, dirangkum dari detik.
Dalam buku Islamologi: Panduan Lengkap Memahami Sumber Ajaran Islam, Rukun Iman, Hukum & Syari’at Islam karya Maulana Muhammad Ali dijelaskan bahwa mimpi basah menyebabkan hadas besar (junub) yang wajib disucikan dengan mandi wajib. Namun, kondisi junub sendiri tidak berkaitan langsung dengan sah atau tidaknya puasa.
Pertanyaan mengenai mimpi basah saat puasa dijawab oleh mayoritas ulama fikih. Mengutip kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid karya Ibnu Rusyd terjemahan Al Mas’udah, disebutkan bahwa suci dari janabat bukanlah syarat sah puasa. Artinya, seseorang yang berpuasa tetap sah puasanya meskipun mengalami junub, termasuk karena mimpi basah.
Pendapat ini diperkuat dengan hadits dari Aisyah RA yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah berada dalam keadaan junub hingga waktu Subuh di bulan Ramadan, lalu tetap melanjutkan puasa dan mandi setelahnya (HR Muslim). Hadits ini menjadi landasan bahwa keadaan junub tidak membatalkan puasa.
Hal serupa dijelaskan Al Habib Abdullah bin Mahfudz bin Muhammad Al-Haddad dalam Terjemah Kitab Fatawa Ramadan. Ia menegaskan bahwa mimpi basah tidak memengaruhi keabsahan puasa karena terjadi di luar kendali manusia.
Cendekiawan Muslim M Quraish Shihab juga menjelaskan dalam bukunya M Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui bahwa orang yang mimpi basah saat puasa tetap wajib meneruskan puasanya dan cukup mandi wajib sebelum melaksanakan salat wajib berikutnya. Sebab, suci dari hadas adalah syarat sah salat, bukan syarat sah puasa.
Syarat Sah Puasa
Masih dikutip detik dari buku Menjaga Puasa Ramadhan karya Mansur Chadi Mursid, terdapat beberapa syarat sah puasa yang perlu dipahami umat Islam, antara lain beragama Islam, sudah balig, berakal, serta menjalankan puasa pada waktu yang telah ditentukan, yakni bulan Ramadan yang ditandai dengan terlihatnya hilal.
Hal yang Membatalkan Puasa
Sementara itu, dalam buku Cerdas Intelektual dan Spiritual dengan Mukjizat Puasa karya Ustaz Yazd dijelaskan bahwa puasa batal jika seseorang makan dan minum dengan sengaja, muntah disengaja, berhubungan intim, atau mengeluarkan air mani dengan sengaja seperti onani. Berbeda dengan mimpi basah, karena terjadi tanpa kesengajaan, keluarnya mani dalam kondisi tidur tidak membatalkan puasa.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa mimpi basah di siang hari saat puasa tidak membatalkan puasa. Meski begitu, seseorang tetap wajib mandi junub sebelum menunaikan ibadah salat.






