MUI Haramkan Penggunaan BBM dan Gas Subsidi oleh Orang Kaya

Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang mengharamkan penggunaan gas LPG 3 kg dan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi golongan yang mampu. Fatwa ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, yang menekankan bahwa penggunaan bahan bakar subsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram dalam hukum Islam.
Penggunaan Subsidi yang Tidak Tepat Sasaran
Kiai Miftah menegaskan bahwa BBM bersubsidi, seperti Pertalite, yang harganya jauh lebih murah dibandingkan jenis BBM lain, seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, seperti nelayan, transportasi umum, dan golongan masyarakat menengah ke bawah. Oleh karena itu, orang kaya tidak berhak mengonsumsi barang-barang bersubsidi yang telah dialokasikan untuk kelompok tertentu ini.
“Penggunaan subsidi oleh orang kaya bisa dianggap sebagai penyelewengan dan khianat, karena subsidi adalah amanah dari pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan,” kata Kiai Miftah, dilansir dari laman MUI pada Jumat (7/2/2025).
Dasar Hukum Islam
Lebih lanjut, Kiai Miftah mengutip firman Allah SWT dalam Surah An-Nahl ayat 90 yang berbunyi: “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan…” yang menggarisbawahi prinsip keadilan dalam menggunakan barang-barang bersubsidi. Ia juga menyatakan bahwa tindakan orang kaya yang menggunakan subsidi termasuk dalam perbuatan zalim, karena mengambil sesuatu yang bukan haknya.
Dosa Besar dan Hukum Ghasab
Tindakan orang kaya yang menggunakan subsidi tanpa hak dapat dikenakan hukum ghasab, yaitu tindakan mengambil atau menggunakan sesuatu tanpa izin pemiliknya. Kiai Miftah menambahkan bahwa tindakan tersebut bisa merampas hak-hak orang miskin dan termasuk dalam dosa besar dalam pandangan Islam.





