Polemik Perbatasan Antara Muba dan Muratara

Sumatera Selatan, Alaku News – Polemik perbatasan antara Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang telah berlangsung cukup lama, akan segera mendapatkan penyelesaian. Tindakan ini diambil untuk mencegah terjadinya konflik yang dapat mengganggu kedamaian dan Polemik Perbatasan Antara Muba dan Muratara, yang notabene terletak dalam satu provinsi.
Langkah konkrit untuk menyelesaikan permasalahan ini telah diambil oleh Komisi II DPR RI, yang merespons tuntutan masyarakat setempat untuk memfasilitasi penyelesaian masalah batas wilayah. Pemicu utama dari perdebatan ini adalah dikeluarkannya Permendagri 76 Tahun 2014, yang merevisi Permendagri 50 Tahun 2014, yang mengubah batas wilayah antara Kabupaten Muba dan Muratara.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat H Yudi Herzandi SH MH, yang mewakili Pj Bupati Muba, Drs H Apriyadi MSi, menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil dalam penyelesaian polemik ini. “Komisi II DPR RI merespon tuntutan kita guna memfasilitasi penyelesaian masalah batas wilayah atas dikeluarkannya Permendagri 76 Tahun 2014, merevisi Permendagri 50 Tahun 2014,” ujar Yudi Herzandi dilangsir detiknews pada Jumat (6/10/2023).
Dalam upaya mempercepat penyelesaian polemik perbatasan ini, pihak Komisi II DPR RI telah turun langsung ke Kabupaten Muba pada tanggal 5 Oktober 2023. Tim dari Komisi II dipimpin oleh Junimart Girsang, yang memiliki peran penting dalam mengawal proses penyelesaian masalah ini.
Junimart Girsang, dalam kunjungannya ke Muba, bertemu dengan berbagai pihak terkait dan melakukan pendekatan dialog untuk mencari solusi yang dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat. Langkah ini diharapkan dapat mengakhiri ketidakpastian dan konflik yang telah berlangsung terkait dengan perbatasan kedua kabupaten ini.
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan tegas merespons tuntutan masyarakat terkait penyelesaian polemik perbatasan antara Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Polemik ini berkaitan dengan dikeluarkannya Permendagri 76 Tahun 2014 yang merevisi Permendagri 50 Tahun 2014, yang sebelumnya mengatur batas wilayah antara kedua kabupaten tersebut.
Sebagaimana yang diungkapkan oleh seorang pejabat pemerintah setempat, “Komisi II DPR RI merespon tuntutan kita guna memfasilitasi penyelesaian masalah batas wilayah atas dikeluarkannya Permendagri 76 Tahun 2014, merevisi Permendagri 50 Tahun 2014,” ujarnya.
Polemik Perbatasan Antara Muba dan Murataraa telah menjadi sumber ketegangan dan perdebatan dalam beberapa waktu terakhir. Salah satu pemicunya adalah adanya perbedaan antara isi Permendagri 76 Tahun 2014 dengan kesepakatan awal yang tercantum dalam UU No 16 Tahun 2013 tentang Daerah Otonomi Baru (DOB). Kesepakatan awal tersebut hanya memekarkan wilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura), yang kemudian menjadi Kabupaten Muratara.
Perubahan batas wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang mengakibatkan seluas 12.800 hektar wilayah Desa Sako Suban bergeser dari Muba ke Muratara menjadi perbincangan hangat dalam beberapa waktu terakhir. Hal ini disebabkan oleh dikeluarkannya Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 yang merevisi perbatasan kedua kabupaten tersebut.
Terkait dengan perubahan ini, seorang pejabat pemerintah setempat menyatakan, “Akibat perubahan batas itu, seluas 12.800 hektar wilayah Desa Sako Suban yang semula dalam wilayah Muba, menjadi bagian dari Muratara.”
Polemik perbatasan ini telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan ketidakpuasan di kalangan masyarakat serta berbagai pihak yang terlibat. Untuk mengatasi masalah ini, Pemerintah Kabupaten Muba telah berupaya keras dalam menuntaskan polemik perbatasan tersebut. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan meminta bantua
Perhatian dari pihak berwenang, termasuk Presiden, namun tanpa tanggapan yang memadai.
Ketua Tim Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Junimart Girsang, telah memberikan penjelasan terkait dengan konflik batas wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Menurutnya, inti dari konflik tersebut adalah adanya ketidaksesuaian antara isi Permendagri Nomor 76 dengan UU No 16 Tahun 2013 tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) untuk Pemekaran Kabupaten Musi Rawas Utara.
Junimart Girsang menjelaskan bahwa salah satu masalah mendasar yang menjadi penyebab konflik ini adalah kesalahan dalam titik koordinat yang digunakan dalam perubahan batas wilayah oleh Permendagri Nomor 76 Tahun 2014. Seharusnya, pengambilan koordinat harus merujuk pada patok batas utama yang telah disepakati bersama sebelumnya.
“Ini ternyata koordinat yang ada di Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 jauh bergeser dari patok batas sebelumnya. Ini yang menjadi pokok persoalan,” ujar Junimart Girsang.
Sengketa batas wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) terus menjadi perhatian serius, baik dari tingkat nasional hingga tingkat lokal. Dalam upaya mencapai penyelesaian yang memadai, berbagai pihak telah berkontribusi, dan harapan untuk penyelesaian yang adil dan cepat masih tetap terjaga.
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muba, H Rabik, menyampaikan apresiasinya terhadap peran Komisi II DPR RI dalam menanggapi konflik batas wilayah tersebut. Rabik berharap agar sengketa ini dapat tuntas dengan baik dan segera.
“Kami berterima kasih kepada Komisi II DPR RI atas perhatian dan tindakan yang mereka ambil terkait sengketa ini. Semoga kedatangan Komisi II DPR RI dapat menyelesaikan permasalahan ini lebih cepat dari yang kita harapkan,” ujar H Rabik.
Kepala Desa Sako Suban, Karnadi, juga mengungkapkan harapannya terhadap penyelesaian sengketa batas wilayah ini. Menurutnya, kedatangan Komisi II DPR RI telah disambut antusias oleh masyarakat Desa Sako Suban, yang berharap agar konflik batas ini tidak berlarut-larut.
“Kita sebagai ujung tombak pemerintahan bekerja 24 jam, berusaha supaya konflik antara masyarakat kita dengan Kabupaten Muratara jangan sampai terjadi. Namun, kalau ini dibiarkan berlarut-larut, tidak menutup kemungkinan hal yang tidak kita inginkan akan terjadi,” ungkap Karnadi.
Penulis : Affif Dwi As’ari
Editor : Affif Dwi As’ari






