Pemerintah Terbitkan Aturan KUR untuk Sektor Perumahan, Fokus pada UMKM Konstruksi

Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan aturan terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus sektor perumahan melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan. Aturan ini bertujuan mendukung pengembangan sektor perumahan, dengan fokus pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Seperti dilansir dari detikcom, menurut Pasal 1 ayat 1 peraturan tersebut, kredit program perumahan mencakup kredit/pembiayaan investasi dan/atau kredit/pembiayaan modal kerja yang diberikan kepada UMKM, baik individu maupun badan usaha, untuk mendukung program prioritas di bidang perumahan.
Kredit ini akan disalurkan melalui lembaga keuangan atau koperasi yang sudah ditetapkan sebagai penyalur KUR. Penerima kredit, yang bisa berupa individu atau badan usaha, akan menjadi debitur dalam program ini.
Dalam Pasal 2 peraturan tersebut, tujuan pelaksanaan kredit program perumahan dijelaskan sebagai berikut:
- Mendukung UMKM yang bergerak di sektor pengembang, kontraktor, dan pedagang bahan bangunan dalam penyediaan rumah.
- Meningkatkan kapasitas UMKM dalam bidang perumahan.
- Mendukung kegiatan UMKM melalui pembelian, pembangunan, atau renovasi rumah.
- Mendorong peningkatan penyerapan tenaga kerja.
- Meningkatkan kontribusi sektor perumahan terhadap pertumbuhan ekonomi.
Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengungkapkan bahwa aturan KUR sektor perumahan akan segera disosialisasikan pada akhir Agustus 2025. Aturan ini melibatkan kerjasama antara tiga kementerian, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menambahkan bahwa KUR sektor perumahan akan diberikan dengan plafon hingga Rp 5 miliar, khususnya untuk UMKM di sektor konstruksi. Pembiayaan ini dapat digunakan untuk membangun sekitar 38 hingga 40 unit rumah tipe 36. Selain itu, KUR juga dapat digunakan untuk renovasi rumah yang dimanfaatkan untuk usaha. Pemerintah mempersiapkan plafon sekitar Rp 13 triliun untuk KUR perumahan, dengan tambahan plafon sebesar Rp 117 triliun.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap dapat mempercepat pembangunan sektor perumahan dan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.






