Bengkulu – Dalam rangka memperkuat supremasi hukum dan hak asasi manusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu melaksanakan pengukuhan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Balai Raya Semarak, Kamis siang, 5 Desember 2024.
Pengukuhan Desa/Kelurahan Sadar Hukum
Acara ini menjadi tonggak penting dalam membangun kesadaran hukum masyarakat Bengkulu. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Santosa, secara resmi mengukuhkan 43 desa dan kelurahan dari empat kabupaten dan satu kota di Provinsi Bengkulu.
“Terbentuknya Desa/Kelurahan Sadar Hukum dapat menciptakan masyarakat yang sadar hukum dan berbudaya hukum. Ini adalah langkah bersama untuk memperkuat eksistensi Indonesia sebagai negara hukum,” ujar Santosa.
Desa dan kelurahan yang dikukuhkan telah melalui proses verifikasi dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI. Pengukuhan ini juga menjadi landasan untuk pemberian penghargaan Anubhawa Sasana yang direncanakan pada tahun 2025.
Rincian Desa/Kelurahan yang Dikukuhkan
Sebanyak 43 desa/kelurahan baru dikukuhkan, meliputi:
- Kota Bengkulu: 12 kelurahan
- Kabupaten Lebong: 6 desa/kelurahan
- Kabupaten Bengkulu Selatan: 11 desa
- Kabupaten Seluma: 11 desa/kelurahan
- Kabupaten Rejang Lebong: 3 desa
Daftar lengkap desa/kelurahan dapat dilihat di akhir berita.
Komitmen Bersama Pemerintah dan Masyarakat
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, menekankan pentingnya kesadaran hukum sebagai modal utama dalam menghadapi tantangan global.
“Desa dan kelurahan adalah garda terdepan yang langsung berhadapan dengan dinamika masyarakat. Kesadaran hukum tidak hanya mendukung iklim investasi, tetapi juga kelancaran roda pemerintahan,” jelas Rosjonsyah.
Ia menambahkan, tingkat kesadaran hukum masyarakat tercermin dari kepatuhan terhadap aturan, yang menjadi kunci terciptanya kehidupan yang aman, tertib, dan damai.
Statistik Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Bengkulu
Hingga saat ini, dari total 1.514 desa/kelurahan di Provinsi Bengkulu, sebanyak 116 telah berstatus sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Dari jumlah tersebut:
- 73 desa/kelurahan diresmikan pada 2013.
- 43 desa/kelurahan baru dikukuhkan pada 2024.
Peningkatan jumlah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menyebarluaskan pengetahuan hukum kepada masyarakat.
Membangun Masyarakat yang Memahami dan Menghormati Hukum
Program Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan inisiatif berkelanjutan yang mengandalkan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat. Santosa menegaskan bahwa kesadaran hukum tidak terjadi secara otomatis, tetapi melalui usaha yang konsisten untuk menyebarkan pengetahuan hukum ke semua lapisan masyarakat.
“Kami mengajak semua pihak untuk terus mendukung program ini agar lebih banyak desa dan kelurahan yang memahami hukum dan mampu menghormatinya,” tutupnya.
Berikut daftar desa dan kelurahan yang dikukuhkan:
Kota Bengkulu
- Bentiring Permai
- Sidomulyo
- Dusun Besar
- Padang Jati
- Timur Indah
- Jalan Gedang
- Lingkar Barat
- Lingkar Timur
- Padang Harapan
- Kandang Limun
- Kebun Tebeng
- Tanah Patah
Kabupaten Lebong
- Nangai Tayau I
- Pasar Muara Aman
- Daneu
- Amen
- Tanjung Agung
- Embong Panjang
Kabupaten Bengkulu Selatan
- Simpang Pino
- Tungkal I
- Lubuk Sirih Ilir
- Batu Kuning
- Batu Bandung
- Pagar Dewa
- Babatan Ulu
- Talang Indah
- Telaga Dalam
- Keban Jati
- Tanjung Alam
Kabupaten Seluma
- Puguk
- Dermayu
- Lokasi Baru
- Tanjung Agung
- Lubuk Kebur
- Talang Tinggi
- Tenangan
- Tangga Batu
- Pasar Tais
- Sido Sari
- Sido Luhur
Kabupaten Rejang Lebong
- Watas Marga
- Suban Ayam
- Bandung Marga





