Rumah di Bawah SUTET Berhak Dapat Kompensasi, Ini Aturan dan Hitungannya

Jakarta – Pemilik rumah yang berada di bawah jalur transmisi listrik, termasuk tower listrik atau SUTET, berhak mengajukan kompensasi sesuai ketentuan terbaru pemerintah. Hak tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2025.
Aturan itu menegaskan bangunan yang berada di ruang bebas jaringan listrik masuk dalam kategori objek yang wajib diberikan ganti rugi. Ketentuan ini menjadi dasar hukum bagi warga yang selama ini merasa dirugikan karena lahan atau rumahnya dilintasi jaringan transmisi.
Tak hanya rumah, objek kompensasi juga mencakup tanah dan tanaman yang berada di bawah ruang bebas jalur listrik. Dalam laporan Detik, ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 3 ayat (3) Permen ESDM yang menyebut objek kompensasi meliputi tanah, bangunan, dan/atau tanaman di bawah ruang bebas.
Ketentuan itu diperkuat dalam Pasal 5 ayat (1), yang menyatakan pemilik jaringan wajib memberikan kompensasi kepada pihak yang berhak atas objek tersebut. Dengan demikian, rumah yang masuk ke zona ruang bebas jalur transmisi secara hukum dapat memperoleh kompensasi dalam bentuk uang.
Besaran kompensasi tidak diberikan secara sembarangan. Nilainya ditentukan berdasarkan penilaian independen dengan formula yang sudah diatur dalam regulasi.
Untuk tanah masyarakat, perhitungannya menggunakan rumus 15 persen dikalikan luas tanah di bawah ruang bebas dalam meter persegi, lalu dikalikan nilai pasar tanah per meter persegi. Sementara kompensasi bangunan dihitung dari 15 persen dikalikan luas bangunan di bawah ruang bebas dalam meter persegi, lalu dikalikan nilai pasar bangunan atau nilai pembangunan kembali bangunan per meter persegi.
Adapun kompensasi tanaman diberikan penuh sebesar 100 persen dari nilai pasar tanaman. Skema ini menjadi acuan resmi bagi masyarakat yang ingin mengetahui potensi nilai ganti rugi atas asetnya.
Meski demikian, kompensasi hanya diberikan satu kali dan bersifat final. Jika di kemudian hari tanah, rumah, atau aset lain berpindah kepemilikan, pemilik baru tidak dapat mengajukan tuntutan kompensasi ulang.
Untuk mengajukan hak tersebut, masyarakat perlu melalui proses pelaporan yang umumnya dimulai dari tingkat desa atau kelurahan. Setelah itu, verifikasi dilakukan oleh pihak terkait, termasuk unit PLN yang menangani jaringan transmisi di wilayah setempat.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain fotokopi KTP, bukti kepemilikan tanah atau bangunan seperti sertifikat atau akta jual beli (AJB), SPPT PBB, serta bukti tagihan listrik atau air. Jika kepemilikan bangunan berbeda dengan tanah, pemohon juga harus melampirkan surat persetujuan pemilik tanah dan dokumen pendukung lain yang menunjukkan penguasaan bangunan.
Selama aset berada di ruang bebas jaringan transmisi dan memenuhi syarat administrasi, hak atas kompensasi tetap dilindungi oleh ketentuan hukum. Karena itu, warga yang terdampak disarankan segera memeriksa status lahannya dan mengajukan klaim agar hak tersebut tidak terlewat.






