Wacana Penjara Terpencil dan Penghukuman Koruptor Tanpa Makanan
Ini Delapan Blok Rare Earth Indonesia yang Jadi Incaran Industri Global

Wacana Penjara Terpencil dan Penghukuman Koruptor Tanpa Makanan

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Jakarta – Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengusulkan adanya hukuman yang lebih berat bagi para koruptor. Salah satu ide kontroversial yang disampaikannya adalah agar pemerintah tidak menyediakan makanan di penjara bagi koruptor. Tanak berpendapat bahwa para koruptor seharusnya diizinkan untuk bertani atau bercocok tanam agar bisa memenuhi kebutuhan makan mereka sendiri.

“Pemerintah tidak perlu menyediakan makanan untuk mereka, cukup sediakan alat pertanian, supaya mereka berkebun, bercocok tanam di ladang atau di sawah untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sendiri yang berasal dari hasil keringat mereka sendiri,” ujar Tanak, dikutip dari detikcom, Selasa (18/3/2025).

Ide ini disampaikan oleh Tanak menanggapi rencana Presiden Prabowo Subianto yang ingin membangun penjara bagi koruptor di pulau terpencil yang terletak di sekitar Pulau Buru. Tanak menyatakan bahwa ia sepakat dengan usulan Presiden tersebut.

Namun, usulan Tanak ini mendapatkan kritik dari berbagai pihak. Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, menilai bahwa penegakan hukum semestinya dilakukan dengan segera, transparan, dan jujur, tanpa perlu metode yang terkesan “nyentrik”.

“Penegakan hukum mestinya tidak perlu yang nyentrik-nyentrik. Sudah banyak contoh penegakan hukum yang sukses bila dilakukan dengan segera dan pasti,” kata Novel kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).

Selain itu, Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) melalui penelitinya, Zaenur Rohman, menyarankan agar pimpinan KPK lebih selektif dalam mengeluarkan pernyataan yang masih menjadi perdebatan di publik. Menurutnya, rekomendasi semacam itu perlu melalui penelitian dan pembahasan di internal KPK sebelum disampaikan ke para pemangku kebijakan.

“Sebaiknya pimpinan KPK menahan diri dari menyampaikan pernyataan-pernyataan yang sifatnya masih menjadi perdebatan di ranah publik,” ujar Zaenur.

Zaenur juga menekankan bahwa setiap rekomendasi sebaiknya dibahas terlebih dahulu di tingkat internal KPK, sebelum diajukan kepada pemerintah, DPR, atau masyarakat.

Wacana ini pun mengundang berbagai reaksi dari masyarakat, khususnya terkait apakah kebijakan tersebut efektif dalam memberikan efek jera kepada para koruptor atau justru bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Gambar Gravatar
Penulis artikel kesehatan, keuangan, Islam, sepak bola, olahraga, dan prediksi bola yang menghadirkan informasi terbaru, akurat, informatif, dan mudah dipahami pembaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *