Pejabat Wajib Paham Fungsi Pers Secara Utuh
Ilustrasi kartu pers (foto: dok canva)

Wartawan dan LSM, Mengapa Sering Disamakan Padahal Berbeda

Diposting pada
Editor: Oktaliansyah

Bengkulu – Di masyarakat, wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kerap dianggap sama karena keduanya aktif menyuarakan isu sosial dan sering mengkritisi kebijakan pemerintah. Fenomena ini membuat sebagian orang sulit membedakan peran keduanya. Namun, menurut sejumlah sumber resmi, baik wartawan maupun LSM memiliki perbedaan mendasar dalam definisi, fungsi, regulasi, hingga tanggung jawab hukum.

Definisi Menurut Undang-Undang

Dilansir dari UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan adalah orang yang secara teratur melakukan kegiatan jurnalistik, mulai dari mencari, memperoleh, hingga menyebarluaskan informasi kepada publik melalui media massa. Wartawan terikat kode etik jurnalistik dan bekerja berdasarkan prinsip independensi serta profesionalisme.

Sementara itu, menurut penjelasan ontv.co.id (12/5/2025), LSM merupakan organisasi nonpemerintah yang bergerak di bidang sosial, advokasi, hingga pemberdayaan masyarakat. LSM diatur melalui regulasi organisasi masyarakat dan tidak memiliki kewajiban jurnalistik sebagaimana wartawan.

Perbedaan Fungsi dan Tanggung Jawab

Dilansir dari kompasnews.co.id (10/5/2025), wartawan berperan menyampaikan informasi yang faktual dan berimbang kepada publik. Mereka bertugas melakukan liputan, wawancara, investigasi, serta menyajikan berita sesuai kode etik pers.

Sebaliknya, LSM cenderung fokus pada advokasi, pengawasan program pemerintah, hingga penggalangan aksi sosial. Mereka boleh mengambil sikap tegas terhadap isu tertentu, berbeda dengan wartawan yang dituntut menjaga netralitas pemberitaan.

Regulasi dan Etika yang Berlaku

Derapkalimantan.com (10/5/2025) menegaskan bahwa wartawan tunduk pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, sehingga memiliki perlindungan hukum serta mekanisme pengaduan melalui Dewan Pers. Sementara itu, LSM tidak memiliki aturan khusus terkait kegiatan jurnalistik, meski tetap wajib mematuhi hukum yang berlaku bagi organisasi masyarakat.

Isu Perangkapan Profesi

Seringkali ada wartawan yang merangkap sebagai anggota LSM atau ormas. Menurut palpos.bacakoran.co (11/5/2025), Dewan Pers melalui Seruan Nomor 02/S-DP/XI/2023 meminta agar wartawan menghindari perangkapan profesi. Tujuannya untuk menjaga independensi pemberitaan sekaligus kepercayaan publik terhadap media.

Mengapa Perbedaan Ini Penting

  1. Kepercayaan Publik
    Wartawan harus menyampaikan informasi tanpa kepentingan tersembunyi, sedangkan LSM boleh mengambil posisi advokatif sesuai misi mereka.
  2. Akuntabilitas
    Pers memiliki mekanisme pengawasan internal melalui kode etik dan Dewan Pers, sementara LSM bertanggung jawab melalui aturan organisasi masyarakat.
  3. Fungsi Demokrasi
    Wartawan berperan sebagai penyampai informasi, sedangkan LSM berperan sebagai penggerak masyarakat dan advokat kebijakan.

Perbedaan wartawan dan LSM terletak pada fungsi, regulasi, hingga tanggung jawab hukum yang mengikat keduanya. Wartawan bekerja berdasarkan UU Pers dan kode etik jurnalistik, sedangkan LSM berorientasi pada advokasi serta pemberdayaan masyarakat.

Dilansir dari berbagai sumber, menjaga independensi profesi sangat penting agar peran wartawan tetap profesional dan dipercaya publik.

Gambar Gravatar
Penulis artikel kesehatan, keuangan, Islam, sepak bola, olahraga, dan prediksi bola yang menghadirkan informasi terbaru, akurat, informatif, dan mudah dipahami pembaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *