29 Perusahaan Pinjol Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimal

Pengumuman ini diungkapkan setelah OJK secara resmi menyatakan bahwa Akulaku telah melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam industri fintech. Akulaku diminta untuk melaksanakan tindakan perbaikan sesuai dengan rencana yang telah disepakati dalam surat Nomor S-78/PL.11/2023 tanggal 5 Oktober 2023 terkait Tanggapan atas Rencana Tindak terhadap Status Pengawasan Khusus.
Penulis : Affif Dwi As’ari
Editor : Affif Dwi As’ari




