29 Perusahaan Pinjol Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa dari total 29 penyelenggara pinjaman online (Pinjol) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar, sebanyak 21 perusahaan saat ini sedang dalam proses persetujuan peningkatan modal, sementara dua perusahaan lainnya tengah dalam proses pengembalian izin usaha.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya di OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa OJK telah memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada perusahaan penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut. Peringatan tersebut bertujuan untuk mendorong perusahaan agar segera menambah modal mereka dan menjaga ekuitas minimum sesuai peraturan yang berlaku.
“OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar,” kata Agusman.
Selama bulan Oktober 2023, Agusman mencatat bahwa pihaknya telah memberlakukan sanksi administratif kepada 23 penyelenggara P2P lending yang melanggar ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut mencakup 22 peringatan tertulis, 1 pembatasan kegiatan usaha, dan 1 pembekuan kegiatan usaha.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan fintech Akulaku dengan melarang sementara perusahaan tersebut untuk melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan dengan skema Buy Now Pay Later (BNPL). Keputusan ini diambil sebagai akibat dari kurangnya ketaatan Akulaku dalam melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK.





