Gaya Hidup Orang Jepang
Jepang - foto ilustrasi

Jepang Perketat Visa Kerja, Pelamar Wajib Lampirkan Bukti Bahasa Jepang Level N2

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

TokyoPemerintah Jepang akan merevisi syarat pengajuan visa kerja untuk kategori insinyur, spesialis bidang humaniora, dan layanan internasional mulai pertengahan April 2026. Dalam aturan baru itu, pelamar diwajibkan melampirkan bukti kemampuan berbahasa Jepang sebagai bagian dari persyaratan visa.

Kebijakan ini diambil di tengah meningkatnya temuan penyalahgunaan status visa oleh tenaga kerja asing. Pemerintah Jepang menilai ada kasus warga asing yang masuk dengan visa untuk pekerjaan berketerampilan khusus, tetapi justru bekerja di sektor tidak terampil yang tidak sesuai dengan izin tinggal mereka.

Dalam aturan terbaru, pelamar harus memiliki kemampuan bahasa Jepang minimal level B2 berdasarkan Common European Framework of Reference for Languages (CEFR). Level tersebut setara dengan N2 dalam Japanese-Language Proficiency Test (JLPT), yang kini akan menjadi salah satu syarat utama saat mengajukan visa.

Dikutip dari The Mainichi melalui laporan Detik, kebijakan yang berlaku saat ini belum mewajibkan sertifikat bahasa Jepang. Selama ini, pemohon hanya diminta memenuhi kualifikasi pendidikan setingkat perguruan tinggi atau yang setara, serta memiliki pengalaman kerja relevan.

Perubahan aturan ini akan berlaku bagi pemohon baru untuk status tempat tinggal yang akan bekerja di posisi yang memang membutuhkan kemampuan bahasa Jepang. Namun, mahasiswa internasional yang ingin beralih ke status visa tersebut disebut akan dikecualikan dari ketentuan baru itu.

Selain memperketat syarat bahasa, pemerintah Jepang juga menambah pembatasan terhadap perusahaan penerima tenaga kerja asing. Perusahaan yang sebelumnya dilarang menerima pekerja melalui program pelatihan magang teknis atau skema pekerja terampil tertentu selama lima tahun karena pelanggaran, seperti kasus kekerasan atau upah yang tidak dibayarkan, juga akan dilarang menerima pekerja dengan status visa ini sampai masa sanksi berakhir.

Langkah tersebut menjadi bagian dari pengetatan pengawasan terhadap arus masuk tenaga kerja asing ke Jepang. Pemerintah ingin memastikan tenaga kerja yang masuk benar-benar bekerja sesuai kualifikasi dan izin yang dimiliki.

Berdasarkan data Badan Layanan Imigrasi Jepang, jumlah penduduk asing di negara itu mencapai 4,13 juta jiwa hingga akhir 2025. Dari jumlah tersebut, sekitar 475.000 orang tercatat memegang visa kategori insinyur, spesialis bidang humaniora, atau layanan internasional.

Kelompok pemegang visa tersebut menempati posisi kedua terbesar setelah warga negara asing dengan status penduduk tetap yang jumlahnya mencapai 947.000 orang. Besarnya jumlah itu membuat pemerintah Jepang menaruh perhatian khusus pada pengawasan visa kerja di sektor-sektor yang membutuhkan keahlian khusus.

Sebelumnya, pada Januari 2026, pemerintah Jepang juga telah menyusun serangkaian rencana komprehensif terkait masuknya warga negara asing. Dalam rencana itu, pengawasan terhadap status visa ditekankan agar tidak ada lagi tenaga kerja asing yang bekerja di luar kualifikasi dan kemampuan yang diizinkan.

Gambar Gravatar
Penulis artikel kesehatan, keuangan, Islam, sepak bola, olahraga, dan prediksi bola yang menghadirkan informasi terbaru, akurat, informatif, dan mudah dipahami pembaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *