Aturan PPRA, Pedoman Penting Pemberitaan Anak yang Berhadapan dengan Hukum

Bengkulu – Kasus dugaan pencabulan di salah satu SMP Negeri Lubuk Linggau dan seorang oknum guru SD di Kabupaten Kepahiang memantik perhatian publik. Di tengah duka yang menyelimuti keluarga korban dan dunia pendidikan, muncul pertanyaan penting, bagaimana seharusnya media memberitakan kasus yang melibatkan anak, baik sebagai korban, tersangka, maupun saksi, tanpa melanggar hak mereka?
Jawabannya ada pada Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) yang diterbitkan Dewan Pers, sebagai panduan resmi bagi media di Indonesia.
Landasan Hukum Pemberitaan Anak
Dilansir dari Dewan Pers, PPRA tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/II/2019, yang menegaskan bahwa pemberitaan tentang anak harus memperhatikan hak, martabat, serta masa depan anak.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) juga mewajibkan media menjaga kerahasiaan identitas anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk korban dan saksi.
Sementara itu, Kode Etik Jurnalistik menegaskan larangan menyebut identitas korban kejahatan susila dan anak yang terlibat kasus pidana, demi melindungi psikologis dan kehormatan mereka.
Ketentuan PPRA dalam Pemberitaan Anak
Mengutip dokumen resmi PPRA dan penjelasan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), berikut poin penting yang harus dipatuhi media:
- Identitas Anak Wajib Dirahasiakan
Media dilarang menyebut nama lengkap, alamat, nama sekolah, maupun identitas orang tua yang memudahkan pelacakan anak. Foto dan video yang menampilkan wajah anak juga harus dihindari atau disamarkan. - Hindari Pemberitaan Sensasional
Penulisan berita tidak boleh memuat detail sadisme, deskripsi berlebihan, atau kalimat yang mengeksploitasi penderitaan anak demi meningkatkan jumlah pembaca. - Gunakan Prinsip Praduga Tak Bersalah
Dalam kasus pidana, status anak harus disebut “diduga” atau “tersangka” hingga ada putusan hukum tetap. Media dilarang menghakimi atau memberikan vonis bersalah melalui pemberitaan. - Patuhi Proses Hukum Peradilan Anak
Jika kasus berlanjut ke pengadilan, wartawan wajib menghormati ketentuan dalam UU SPPA, termasuk hak pendampingan dan perlindungan bagi anak. - Lindungi Jejak Digital Anak
Media daring wajib berhati-hati agar informasi yang dipublikasikan tidak meninggalkan jejak digital yang merugikan anak di masa depan.
Tantangan di Lapangan
Melansir ResearchGate (2022), masih banyak media yang melanggar ketentuan PPRA, seperti menyebut nama sekolah atau identitas orang tua korban. Bahkan ada media daring yang tidak menghapus metadata foto atau URL yang mengandung identitas anak.
Di era digital, berita dengan cepat menyebar ke media sosial, sehingga kesalahan kecil bisa berdampak panjang bagi psikologis dan masa depan anak.
Peran Penting Media dan Masyarakat
Dewan Pers menegaskan, jika ada media yang melanggar ketentuan PPRA, masyarakat berhak melaporkannya untuk diproses sesuai kode etik. Media juga diminta memberikan pelatihan rutin kepada wartawan agar paham pedoman pemberitaan ramah anak.
Selain itu, orang tua, sekolah, dan aparat penegak hukum diharapkan bersinergi dengan media untuk memastikan pemberitaan tidak memperburuk trauma korban dan tetap menghormati hak anak.
PPRA, UU SPPA, dan Kode Etik Jurnalistik menjadi tiga pilar utama perlindungan anak dalam pemberitaan. Media wajib mematuhi aturan ini agar kasus yang melibatkan anak, seperti yang terjadi di Lubuk Linggau, diberitakan secara berimbang, etis, dan tidak menambah beban psikologis korban.
Melalui kepatuhan pada PPRA, diharapkan media tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga melindungi masa depan anak-anak Indonesia.






